jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan kementerian yang dipimpinnya tidak pernah menerbitkan aturan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mengenakan cadar saat bekerja.
"Setahu saya kok enggak ada aturan undang-undang (larangan PNS bercadar), yang di KemenPAN, loh," ucap Tjahjo ditemui usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
BACA JUGA: Fadli Zon: Pakai Cadar Bagian dari HAM
Mantan menteri dalam negeri (Mendagri) itu menuturkan, kementerian memiliki aturan rumah tangga yang berbeda menyikapi penggunaan cadar. Bagi KemenPAN-RB, katanya, pelarangan penggunaan cadar belum diperlukan.
“Masing-masing instansi itu masing-masing rumah tangga. Kami juga punya aturan, mau makan jam berapa, kalau mau makan boleh enggak pakai baju (seragam) atau tidak. Kan, masing-masing punya aturan," ucap dia.
BACA JUGA: Respons Menhan Prabowo Subianto soal Larangan PNS Bercadar
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, KemenPAN-RB belum berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk membicarakan wacana larangan PNS mengenakan cadar. "Kami menunggu saja, sebab masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesia-an yang ada," tutur Tjahjo.
Sebelumnya wacana larangan PNS bercadar dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi. Mantan Wakil Panglima TNI itu menilai PNS bercadar akan sulit diidentifikasi saat masuk kantor.(mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan