jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo memastikan kementeriannya akan menjadi instansi pemerintah pertama yang memulai penyederhanaan birokrasi dengan cara pemangkasan jabatan eselon.
Tjahjo Kumolo pasang target pekan depan kebijakan pemangkasan jabatan eselon di kemenPAN-RB sudah dilakukan.
BACA JUGA: Program Pemangkasan Jabatan Eselon Sudah Ada di Era Presiden SBY, Tetapi...
"Kami yang pertama. Mudah-mudahan pertengahan bulan November ini selesai. Nanti kita umumkan," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (5/11).
Mantan mendagri itu menyebut, pada Selasa pagi kemarin pihaknya telah meminta masukan awal dari seluruh sekjen dan sekretaris kementerian/lembaga. Pada pertemuan itu Kementerian PANRB memaparkan kerangka penyederhanaan eselonisasi beserta tahapannya.
BACA JUGA: Serius, 5 Jam Tjahjo Bahas Rencana Pemangkasan Jabatan Eselon
"Nanti kami minta masing-masing kementerian/lembaga melakukan koreksi dari konsep yang kami sampaikan. Karena masing-masing kementerian/lembaga berbeda, seperti Kementerian Agama itu satuan kerja di eselon III banyak sekali," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan penyederhanaan eselonisasi akan dipercepat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan program-program kementerian/lembaga serta pemda tidak ada yang terhambat.
BACA JUGA: Sejumlah Masalah Dampak Pemangkasan Jabatan Eselon di Birokrasi
Dia memperkirakan konsep penyederhanaan eselonisasi di kementerian/lembaga ini akan selesai paling lambat enam bulan.
Sementara untuk penyederhanaan eselonisasi di pemerintah daerah, akan dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri, BKN dan KASN.
Tjahjo menekankan bahwa tidak ada istilah pemangkasan eselon, melainkan penggantian jabatan kepada jabatan fungsional. Menurut Tjahjo, tunjangan dan fasilitas bagi eselon yang disederhanakan tidak akan mengalami perubahan.
"Supaya lebih efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi, kemudian memberikan percepatan pelayanan publik dan mempercepat proses perizinan investasi," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo