jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara, menimbulkan pro-kontra.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa ASN tidak diwajibkan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
BACA JUGA: Pembentukan Pasukan Komcad Penting Bagi Prabowo Menuju Pilpres 2024
Dia menegaskan bahwa di dalam SE 27/2021 tidak tercantum tentang kewajiban ASN untuk mengikuti Komcad.
Menurutnya, program pelatihan Komcad bersifat sukarela.
BACA JUGA: Komcad Sama dengan Wajib Militer? Kemenhan Beri Penjelasan Begini
"Tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” ujar Menteri Tjahjo, Kamis (30/12).
Menurut Tjahjo, SE ini dimaksudkan untuk dukung bagi pegawai ASN mengambil peran dan mengikuti pelatihan Komcad.
BACA JUGA: Tjahjo Puji Kinerja KPK di Era Kepemimpinan Firli, Singgung 2 OTT Terhadap Menteri
Selain itu, juga ditujukan bagi pejabat pengambil keputusan (PPK) untuk mendorong dan memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan Komcad.
Tjahjo menyebutkan memang ASN diharapkan terlibat dalam program Komcad sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara.
"Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan komponen utama, yakni TNI," paparnya.
Komponen Cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara.
Komcad disiapkan untuk dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat, seperti saat menghadapi ancaman perang dan bencana alam.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Adapun program pelatihan Komcad ini dikoordinasikan Kementerian Pertahanan. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad