Komcad Sama dengan Wajib Militer? Kemenhan Beri Penjelasan Begini

Selasa, 12 Oktober 2021 – 22:35 WIB
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo bertindak sebagai inspektur upacara pengukuhan Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD TA 2021 di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). ANTARA/HO-Youtube Setkab

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan meluruskan pandangan yang terkesan menyebut komponen cadangan (Komcad)  sama dengan wajib militer.

Menurut siaran pers tertulis yang dikeluarkan Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenhan RI, komcad bukan wajib militer.

BACA JUGA: 3.103 Anggota Komcad TNI AD dari Beragam Profesi, Presiden Ingatkan Begini

Sebab, masyarakat yang tergabung dalam komcad mendaftar dengan sukarela, bukan berdasarkan aturan terkait wajib militer.

Anggota komcad juga disebut tetap berstatus sebagai warga sipil yang dapat menjalani profesi masing-masing seperti biasa.

BACA JUGA: Begini Peran Penting Komcad TNI dalam Sistem Pertahanan Semesta

Namun, apabila pada situasi perang, komponen cadangan dapat dikerahkan jika ada perintah Presiden RI dengan persetujuan DPR RI.

Kegiatan kemiliteran komponen cadangan juga sepenuhnya dikendalikan oleh Panglima TNI.

BACA JUGA: Babak Baru Dugaan Ayah Mencabuli 3 Anak Kandung, Ada Keganjilan Hasil Visum

Komponen cadangan akan aktif atau bertugas saat mengikuti latihan dan mobilisasi.

Dalam siaran yang sama, Kementerian Pertahanan RI menyebut pembentukan komponen cadangan merupakan tindak lanjut perintah undang-undang.

Di antaranya UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

"Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)," demikian tertulis dalam siaran pers Kemhan RI.

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta itu melibatkan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

"Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung."

Kementerian Pertahanan juga menyatakan pihaknya bertanggung jawab menyiapkan komponen cadangan sebagaimana diatur oleh UU PSDN.

Kemenhan bersama instansi terkait lainnya pun menggelar sejumlah tahapan.

Antara lain, pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.

Tahapan seleksi mencakup pemeriksaan berkas administrasi dan kompetensi, yang terdiri atas uji kesehatan, uji wawasan dan kemampuan, serta sikap.

Setidaknya ada 3.103 anggota komponen cadangan yang telah dilantik langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Oktober 2021.

Ribuan orang itu menjalani telah menjalani pelatihan dasar militer di Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, Rindam V Brawijaya, dan Rindam XII/Tanjungpura.

"Komponen cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif komponen cadangan," tutur Biro Humas Setjen Kemhan.

Anggota komponen cadangan juga berhak menerima uang saku selama pelatihan, tunjangan operasi saat mobilisasi, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan penghargaan-penghargaan lain.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler