jpnn.com - JAKARTA- Menkumhan Yasonna H Laoly mewacanakan memberi pembebasan terhadap 20 ribuan napi narkoba. Yasonna mengklaim, rencana tersebut sebagai terobosan progresif.
Yasonna merasa pembebasan bersyarat itu perlu dilakukan lantaran lapas-lapas saat ini sudah penuh dengan para napi narkoba. Terlebih, kebanyakan mereka hanya korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar dan bandar. Karena itu, mereka cukup direhabilitasi, bukan dipenjara.
BACA JUGA: Penolakan Jokowi atas Revisi UU KPK Malah Membingungkan DPR
"Rencana pelaksanaan assessment terhadap kurang lebih 20 ribuan napi yang bermasalah dengan adiksi narkoba menjadi terobosan progresif yang harus dieksekusi dengan cepat sehingga upaya penanggulangan masalah narkoba dalam jeruji besi bisa terlaksana dengan maksimal," ucap Yasonna seperti dilansir RMOL, Sabtu (20/6).
Menteri dari PDIP ini memastikan, pembebasan bersyarat nanti tidak asal obral. Nantinya, akan ada Tim Asesmen Terpadu yang akan menilai seorang napi bisa diberikan pembebasan bersyarat atau tidak.
BACA JUGA: Cecuit Perdana Jokowi di Twitter saat Sahur
"Tim Asesmen Terpadu nantinya akan berperan penting untuk memastikan apakah sang napi benar-benar penyalah guna murni atau merangkap sebagai bandar. Jika terbukti hanya sebagai penyalah guna murni maka mereka rencananya akan diberikan grasi," imbuh Yasonna. (ian/jpnn)
BACA JUGA: Reshuffle? JK: Nantilah, Nanti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Suap APBD Musi Banyuasin
Redaktur : Tim Redaksi