jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu secara resmi sikap penolakan Presiden Joko Widodo atas revisi UU KPK. Wakil Rakyat di Senayan mengaku masih bingung, pasalnya makna dari penolakan tersebut menimbulkan dua penafsiran.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, harfiah dari pernyataan presiden bisa diartikan bahwa presiden menolak revisi UU KPK dilakukan pada 2015. Bisa juga diartikan presiden menolak revisi selama periode pemerintahan 2015, sehingga RUU atas revisi UU KPK harus dikeluarkan dalam program legislasi nasional (prolegnas). “Ini yang mana? Belum jelas kan," ujarnya seperti dikutip dari jawapos.com, Minggu (21/6).
BACA JUGA: Cecuit Perdana Jokowi di Twitter saat Sahur
Oleh karena itu, DPR menunggu penjelasan dari Jokowi. Jokowi pun harus menjelaskannya dengan menyurati DPR secara resmi. Sebab, revisi UU KPK sudah masuk dalam prolegnas 2014-2019, meski tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2015. “Kami masih menunggu," imbuh politikus PPP kubu Romahurmuzy itu.
Selama presiden belum secara formal dan resmi menyampaikannya ke DPR, parlemen menganggap revisi tetap masuk dalam prolegnas 2014-2019. Tak tertutup kemungkinan revisi UU KPK akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diselesaikan. “Akan dibahas, kecuali internal di DPR sepakat tidak disetujui di paripurna," sebutnya.
BACA JUGA: Reshuffle? JK: Nantilah, Nanti
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Saan Mustofa menambahkan, jika memang presiden tak menginginkan revisi UU KPK dilakukan pada 2015 ini, pemerintah harus mencabut terlebih dahulu usulan revisi tersebut. Sebab, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli pada Selasa (16/6) saat rapat dengan baleg yang meminta agar revisi dimasukkan menjadi prolegnas prioritas. “Ditarik dulu dari prioritas," ucapnya.
Anak buah SBY di Demokrat itu juga mendesak agar pemerintah mengirimi surat ke DPR, “Untuk mencabut revisi UU KPK," katanya. (Desyinta Nur'Aini/dio)
BACA JUGA: Kronologis Suap APBD Musi Banyuasin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tegaskan Pembayaran Ganti Rugi Korban Lapindo Harus Segera Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi