Menteri Yasonna Ikut Keroyok KPK?

Kamis, 22 Januari 2015 – 07:15 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, memang terkesan tengah dikeroyok sejumlah pihak. Selain berhadap-hadapan dengan Polri, KPK juga diserang DPR.

Bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menjadi representif pemerintah pun terkesan memihak Budi Gunawan.
    
Yasonna menilai upaya mengajukan pra peradilan merupakan hak setiap orang. Hak itu juga melekat pada Budi Gunawan yang saat ini mengajukan gugatan atas status tersangkanya oleh KPK.

BACA JUGA: Lowongan Magang 50 Ribu Mahasiswa, jika Cocok Langsung jadi Karyawan

"Kalau Pak BG merasa ada haknya yang terdzalimi, ada celah hukum untuk ajukan pra peradilan menurut mereka ya itu haknya lah. Gak mungkin kita larang. Misalnya haknya untuk didampingi pengacara," kata YasonNa di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (21/1).
    
Politisi PDIP itu mengatakan, negara hukum memiliki tiga prinsip dasar. Supremasi hukum harus ditegakkan atas kedaulatan, bukan kekuasaan.

Selanjutnya, prinsip equality before the law, dimana semua pihak sama di mata hukum. Terakhir ada due process of law, harus sesuai dengan hukum. "Tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum," ujarnya.
    
Yasonna menafsirkan langkah Polri itu dilakukan karena merasa kasus  Budi selama ini sudah dipegang oleh kepolsian. Bareskrim menyatakan kasus rekening gendut yang terkait Budi Gunawan sudah clear. Namun, tiba-tiba muncul penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK.
    
"Ini memang ada masalah koordinasi, KPK dan polisi itu kan harus ada koordinasi. Jadi mungkin saja polisi merasa ada ketersinggungan institusional," kata YasonNa. (gun/idr/bay)

BACA JUGA: Ssttttt...Ada Nama Maria di Aset Fuad Amin yang Disita KPK

 

BACA JUGA: Komisi II DPR Dukung Revolusi Mental Birokrasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rachmat Gobel Ingin PNS Punya Etos Samurai Jepang, Apa Itu?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler