jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly akan mengevaluasi pemenjaraan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pasalnya, narapidana kasus penodaan agama itu mestinya memang harus menghuni Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Evaluasi dulu (lokasi Ahok menjalani masa hukuman, red),” ujar Yasonna di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/7).
BACA JUGA: Merasa Bersih dari e-KTP, Yasonna Blakblakan ke Penyidik KPK
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya telah menetapkan eksekusi putusan pengadilan atas Ahok di Lapas Cipinang. Namun, Kalapas Cipinang Abdul Ghani meminta Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob.
Ghani beralasan, pada saat Ahok dititipkan di LP Cipinang, saat itu terjadi kegaduhan dari para pendukungnya. Kegaduhan disebabkan pendukung Ahok menggelar aksi dengan tuntutan agar mantan Bupati Belitung Timur itu dibebaskan dari penahanannya.(cr2/JPG)
BACA JUGA: Yasonna Laoly Jadi Saksi Untuk Andi
BACA JUGA: Merasa Dicatut soal e-KTP, Yasonna Bakal Blak-blakan di KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon, Spirit Politik Ahok sudah Menghinggapi Anak-Anak Muda
Redaktur : Tim Redaksi