jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu akan digarap sebagai saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
BACA JUGA: Merasa Dicatut soal e-KTP, Yasonna Bakal Blak-blakan di KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yasonna Hamonangan Laoly akan diperiksa untuk tersangka AA," kata Febri, Senin (3/7).
BACA JUGA: Kemenkumham Evaluasi Kinerja Pegawai dan Kalapas Tanjung Gusta
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan agenda pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI tersebut.
Menurut Febri, Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
BACA JUGA: Yasonna Gandeng Polri Berburu Napi Kabur dari Lapas Kerobokan
Febri menambahkan selain Yasonna, KPK menggagendakan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk dari kalangan DPR pada pekan ini.
"Sejumlah anggota DPR RI yang saat itu kami pandang mengetahui atau diduga mendapatkan aliran dana atau untuk pendalaman informasi lain yang relevan direncanakan akan diperiksa," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Jangan Kecolongan Lagi!
Redaktur & Reporter : Boy