jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK), dipuji oleh Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Diketahui, alasan Presiden ketujuh RI tersebut tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU No 19/2019 tentang Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang KPK, karena adanya proses uji materi oleh masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Belum Mau Terbitkan Perppu KPK, Pak Jokowi Pilih Cari Figur untuk Dewan Pengawas
"Kami mengapresiasi sikap kenegarawanan presiden yang memberikan contoh dan keteladanan penyelenggara negara untuk menghormati ketatanegaraan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Masinton kepada jpnn.com, Jumat (1/11).
Dia mengatakan, sikap presiden sudah tepat dengan tidak menerbitkan Perppu KPK. Apalagi saat ini masih berlangsung uji materi terhadap hasil perubahan UU No. 30 Tahun 2002 jo UU No. 19 Tahun 2019 tersebut di MK.
BACA JUGA: Aktivis PMKRI Luncurkan 9 Substansi Draf Usulan Perppu KPK
Masinton menambahkan, semua pihak harus menghormati proses konstitusional dengan uji materi UU KPK yang sedang berlangsung di MK.
"Biarkan hakim-hakim konstitusi berkhidmat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya memproses dan memutus gugatan uji materi tersebut tanpa ada tekanan dari pihak mana pun, termasuk oleh KPK yang bertugas menjalankan undang-undang," tandas Masinton. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Masih Didesak Terbitkan Perppu KPK, Begini Kata Menkumham
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam