jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly tidak ingin mencampuri langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Yasonna, hak angket merupakan urusan internal Senayan.
"Kami tidak bisa mencampuri, karena itu urusan internal DPR. Nanti disangka kami mengintervensi pula," kata Yasonna di sela-sela buka puasa bersama di rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
BACA JUGA: Pakar Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pembubaran KPK
Menteri asal PDI Perjuangan itu berharap semua berjalan sesuai dengan koridor yang ada. Sedangkan soal klaim DPR bahwa angket itu akan memperkuat kelembagaan KPK, Yasonna enggan mengomentarinya.
"Kata DPR begitu kita lihat saja nanti. Kita lihat aja dulu dan kita tidak bisa berprasangka buruk," ungkap peraih gelar master di Virginia Commonwealth University itu.
BACA JUGA: Sepertinya PAN Balik Dukung Angket KPK untuk Balas Dendam
Yasonna pun enggan mengomentari lebih lanjut. Dia mengaku takut nanti malah diangket DPR kalau salah berkomentar.
"Nanti saya katakan begini ya DPR justru marah-marah pula ke saya, diangket pula saya nanti," kata menteri berkacamata itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: DPR: Hentikan Penggunaan Istilah Persekusi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Buka Peluang Kirim Anggota di Pansus Angket KPK
Redaktur & Reporter : Boy