jpnn.com, SURABAYA - Perempuan dan anak-anak diimbau untuk berani melapor kepada aparat hukum bila mengalami tindak kekerasan.
Jangan pernah takut atau malu sehingga membiarkan para pelaku bebas berkeliaran.
BACA JUGA: Di Surabaya, Menteri Yohana Kampanyekan Three Ends
"Salah besar kita membiarkan para pelaku tindak kekerasan kepada anak maupun perempuan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Yohana Yembise saat membuka secara resmi Puspa 2017 di Surabaya, Senin (28/8).
Dia menyebutkan, kekerasan pada anak dan perempuan merupakan tindak kejahatan terselubung bak gunung es.
BACA JUGA: Bertemu Anak-anak Warga Dolly, Menteri Yohana Yembise Janjikan Ini
Masih banyak masyarakat yang malu bila anaknya mengalami kejahatan seksual dan memilih menutub aib.
Padahal dengan berani melapor, para pelaku bisa dihukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Yohana Yembise: 24 Juta Perempuan Indonesia Masih Trauma
Saat ini pemerintah sudah menetapkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penatapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU, yang ancaman hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual sangat berat.
Mulai dari hukuman seumur hidup, tembak mati, pemasangan chips di tubuh pelaku, hingga hukuman kebiri. Namun, para pelaku ini bisa ditindak bila para korban berani melapor.
"Ayo kita lawan pelaku kekerasan dan kejahatan seksual. Jangan biarkan mereka lenggang kangkung. Hukum Indonesia sudah membela hak-hak anak dan perempuan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puspa 2017, Menteri Yohana Senam Bareng Anak dan Perempuan Surabaya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad