jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengaku geram kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia dihukum seberat-beratnya. Yohana secara khusus mengaku geram dengan kasus pedofilia yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dimana korbannya puluhan anak tak berdosa.
“Sungguh saya sangat geram. Dia harus dihukum berat!,” tegas Yohana dalam keterangan persnya, Jumat (11/9).
BACA JUGA: Ditangkap Malah Acungkan Senpi, ya Langsung Didor, Beres
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 E, disebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Selanjutnya, Pasal 82 UU itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.
BACA JUGA: Pelaku Penjual Bayi Itu Sempat Upload Foto Anak Raffi Ahmad
Untuk mencegah pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA).
Mengacu pada ketentuan tersebut, Yohana mendorong pihak kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual.
BACA JUGA: BERBAHAYA...!! Indonesia Menjadi Basis Operasi Sindikat Cyber Crime
“Saya kira masyarakat pun memiliki keinginan yang sama dan berharap agar para pelaku kejahatan seksual yang telah merusak masa depan generasi penerus Indonesia ini dihukum seberat-beratnya,” tegas Yohana.
Menurut Yohana, Kementerian PP dan PA melalui jejaring Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus bekerja sama dengan kepolisian dalam upaya pemulihan kondisi traumatis dan tekanan psikologis yang dialami oleh korban.
Ia menyebutkan bahwa posisi seseorang yang pernah mengalami kekerasan seksual di masa kecil, rentan menjadi pelaku kejahatan seksual di masa depan.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2015, Imigrasi dan Polri Tangkap 199 WNA
Redaktur : Tim Redaksi