jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Yohana Yembise kembali menyerukan agar seluruh pihak menghentikan pernikahan dini.
Pernikahan di bawah umur meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Kualitas anak yang dilahirkan pun rendah.
BACA JUGA: Lewat NasDem, Nafa Ingin Perjuangkan UU Pernikahan Dini
"Perkawinan dini hanya memperpanjang rantai kemiskinan, jadi tolong setop perkawinan di bawah umur," tegas Menteri Yohana dalam diskusi memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2018, Senin (6/8).
Dia mengungkapkan, KemenPPPA bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016 telah mengumpulkan informasi mengenai jenjang pendidikan yang ditempuh perempuan usia 20-24 tahun berstatus pernah kawin yang melakukan perkawinan di bawah atau di atas 18 tahun.
BACA JUGA: Kasus di Kalsel, Menteri Yohana: Tolak Perkawinan Usia Anak!
Hasilnya cukup memprihatinkan, sebesar 94,72% perempuan usia 20-24 tahun berstatus pernah kawin yang melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun atau usia anak tidak bersekolah lagi, sementara yang masih bersekolah hanya sebesar 4,38%.
Perempuan usia 20-24 tahun berstatus pernah kawin yang melakukan perkawinan pada usia anak pun cenderung memiliki pendidikan yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang kawin di atas usia 18 tahun.
BACA JUGA: Pernikahan Dini Sama-sama Usia 14 Tahun, Zainal Menangis
Perempuan usia 20-24 tahun berstatus pernah kawin yang kawin pada usia anak paling tinggi hanya menyelesaikan pendidikan dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni sebesar 42,11%, dan yang menyelesaikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) hanya 11,54%.
Sedangkan yang melakukan perkawinan di atas usia 18 tahun mayoritas menyelesaikan pendidikannya hingga ke jenjang SMA, yakni sebesar 45,89%.
"Anak-anak yang menikah pada usia dini, tidak lagi memperoleh hak atas pendidikan. Padahal, selain bisa menjadi tangga bagi masyarakat untuk mengubah status sosial mereka, pendidikan merupakan hal terpenting untuk membentuk kepribadian, mendapatkan pengalaman, dan membentuk generasi bangsa yang cemerlang," beber Mama Yo, sapaan karib Yohana.
Dia menambahkan, pihaknya tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 16 tahun, serta memenuhi syarat – syarat perkawinan.
"Batas minimal usia perkawinan tersebut justru mendorong praktik perkawinan anak. Sebaiknya batas minimal perkawinan dinaikkan, terutama bagi perempuan, karena usia 16 tahun masih tergolong usia anak atau belum dewasa," tandasnya.
Selain mendorong revisi UU Perkawinan, KemenPPPA juga aktif melakukan kampanye “Setop Perkawinan Anak” yang telah dilakukan di tujuh Provinsi sejak 2016. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Anak di Bawah Umur di Situs Lendir, Dua Pria Dibekuk
Redaktur & Reporter : Natalia