jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Yohana Yembise mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-XVI/2018 tentang pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Saya menyampaikan terima kasih sekaligus mengapresiasi putusan MK tersebut. Ini merupakan hadiah terindah bagi kaum perempuan khususnya anak dalam Peringatan Hari Ibu ke-90 Tahun 2018. Saya akan melaporkan hasil audiensi atas putusan MK ini kepada Presiden RI, Joko Widodo,” ungkap Menteri Yohana dalam audiensi bersama Ketua MK beserta jajaran Hakim MK, Saldi Isra dan Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/12).
BACA JUGA: MUI Khawatir Putusan MK Pintu Masuk Bongkar UU Perkawinan
Menteri Yohana menambahkan, jauh sebelum adanya putusan ini, KemenPPPA telah bergerak dalam isu perkawinan anak dengan melakukan berbagai upaya diantaranya melalui gerakan bersama pencegahan dan stop perkawinan anak dengan 18 K/L dan 63 NGO.
Hal ini dilakukan karena sepakat dengan argumentasi bahwa perkawinan anak berpotensi menghambat pemenuhan hak konstitusional anak. Yakni hak atas pendidikan, kesehatan, untuk tumbuh dan kembang, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD 1945.
BACA JUGA: Kisah Endang, Dipaksa Menikah dengan Pria tak Dikenalnya
Sebelumnya MK pernah menolak pengujian pasal serupa dengan berbagai pertimbangan karena banyak faktor yang harus diperhitungkan. Seperti adanya faktor psikologis, budaya dan adat istiadat yang ada dalam masyarakat, serta merujuk usia anak pada UU Perlindungan Anak.
"Bagi kami putusan kali ini adalah komitmen bersama sebagai upaya terhadap darurat perkawinan anak sebagai putusan yang terbaik dan meminta pembentuk UU untuk menjalankan kebijakan hukum terbuka atau upaya legislative review untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun ke depan (limitative constitutional) sebagai pilihan moderat untuk merevisi UU Perkawinan,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman.
BACA JUGA: Begini Repons Menag soal Batas Minimal Usia Pernikahan
Anwar menjelaskan, apabila dalam tiga tahun belum dilakukan revisi atas pasal 7 ayat (1) UU 1/ 1974, maka UU Perlindungan Anak lah yang akan berlaku. Keputusan MK menjadi dasar dalam melaksanakan Pasal 1 UU Perlindungan Anak, terkait Definisi Anak, dan pasal-pasal lain terkait dengan kewajiban semua pihak, orang tua, keluarga, dan negara untuk memenuhi (to fullfil), melindungi (to protect) dan menghormati (to respect) hak anak.
Upaya strategis Kemen PPPA lainnya untuk mencegah perkawinan anak, diantaranya melalui Diskusi Publik Pencegahan Perkawinan Anak, membentuk Jaringan Media Peduli Anak, serta Konsolidasi dengan organisasi perempuan dan anak untuk mendapatkan masukan terkait kelanjutan putusan MK, baik merevisi pasal dari putusan tersebut maupun membahas tindak lanjut dari Perppu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan MK Tidak Tetapkan Batas Minimal Usia Pernikahan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad