jpnn.com, JAKARTA - Kasus prostitusi anak kembali terjadi di tanah air, tepatnya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Tiga remaja perempuan yaitu NI (17), IF (16), dan ASW (15) asal Depok Jawa Barat diduga telah menjadi korban prostitusi di kawasan tersebut sejak satu tahun yang lalu.
BACA JUGA: Menteri Yohana Sesalkan Perwira Polisi Pukul Seorang Ibu
Mirisnya, dari dua pelaku kejahatan tersebut yaitu NR (20) dan MS (17), salah satunya masih tergolong usia anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyayangkan kembali terjadinya kasus prostitusi anak dan berencana untuk bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut.
BACA JUGA: Menteri Yohana Marah Via Vallen Dilecehkan Pesepak Bola
Menteri Yohana juga meminta kepada pihak terkait untuk memberikan ganti rugi (restitusi) serta menyediakan fasilitasi rehabilitasi bagi korban.
Apalagi kasus ini merupakan bentuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak yang tergolong berat, sekaligus bentuk kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA: Menteri Yohana: Setop Pernikahan Dini !
Diam mengatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham), Lembaga Perlindungan Saksi dan/Korban (LPSK), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DKI Jakarta, dalam menangani dan mengawal perkembangan kasus ini.
"Selain itu memberikan penanganan rehabilitasi dan trauma healing bagi para korban, serta membahas langkah preventif yang perlu dilakukan agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa terjadi,” tegas Menteri Yohana di Jakarta, Jumat (3/8).
Dia menambahkan, KemenPPPA terus melakukan upaya pencegahan (preventif) seperti menerapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik (ITE), atau teknologi informasi, yang secara umum memuat kode etik dalam memanfaatkan teknologi informasi.
Selain itu melaksanakan program unggulan KemenPPPA, Three Ends (Akhiri Perdagangan Manusia, Akhiri Kekerasan pada Perempuan dan Anak, dan Akhiri Kesenjangan Akses Perempuan di Bidang Ekonomi).
Di antaranya dengan membentuk/memperkuat Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PTPPO) untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO.
“Kami telah bertemu dengan perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan perwakilan warga Apartemen Kalibata City untuk membahas dan merencanakan pembentukan Komunitas Anti Perdagangan Orang (Community Watch) dalam menangani kasus prostitusi anak yang diduga sebagai TPPO," ucapnya.
Pertemuan tersebut menguak apa saja faktor penyebab maraknya kasus prostitusi di apartemen tersebut.
Di antaranya yaitu akses masuk apartemen yang tertutup dan hanya bisa diakses oleh pemilik lantai, sehingga warga lain tidak bisa mengawasi siapa saja tamu yang masuk karena akses yang terbatas.
Faktor lainnya adalah petugas keamanan yang kurang koorperatif dalam mencegah terjadinya kasus prostitusi.
Selain itu banyak kamar apartemen yang disewakan bulanan/mingguan/harian sehingga penyewa sangat mudah berganti-ganti; adanya usaha seperti panti pijat; belum adanya aparat yang masuk untuk berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen; dan bebasnya penggunaan media sosial sehingga mempermudah adanya praktek prostitusi.
"Pengelola juga kurang menyediakan fasilitas umum dan sosial, seperti tempat bermain anak, posyandu, tempat berkumpul warga, dan lain-lain sehingga baik anak-anak, perempuan, dan warga lainnya kesulitan untuk bersosialisasi," beber Menteri Yohana.
Untuk itu KemenPPPA berencana membentuk “Posko Perlindungan Perempuan dan Anak’’ di Apartemen Kalibata City serta Komunitas Anti TPPO, mengingat banyaknya masalah terkait perempuan dan anak yang terjadi di sana. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yohana: Saya Sedih..
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad