jpnn.com - JAKARTA – Rencana Komisi II DPR RI untuk melakukan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mencarikan payung hukum honorer Kategori Dua (K2) mendapat tanggapan positif Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Menurut politikus Hanura ini, sah-sah saja bila DPR mengusulkan hal tersebut. Sebab, salah satu jalan mengangkat honorer K2 adalah dengan merivisi UU ASN.
BACA JUGA: Alex Noerdin Kembali Berurusan dengan KPK
“Silakan DPR mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi. Karena kalau pemerintah yang mengambil inisiatif, akan memakan waktu yang lebih panjang," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/2).
Dia menegaskan, tidak ada niat pemerintah untuk menghambat proses penyelesaian honorer K2. Yang membuat lambat adalah pencarian payung hukum dan terganjal pada UU ASN.
BACA JUGA: Sikap Jokowi Belum Jelas, Publik Diimbau Terus Siaga
“Alhamdulillah DPR punya inisiatif membuat revisi UU ASN. Mudah-mudahan prosesnya lebih cepat hingga penyelesaian honorer K2 juga lebih cepat,” tandasnya.
Dalam raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB, kemarin (22/2), Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzamman mengatakan sesungguhnya pemerintah dan DPR sudah sama-sama memahami kendala-kendala dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K2. Kendala tersebut menyangkut payung hukum dan ketersediaan anggaran. “Itu yang perlu dibicarakan lebib lanjut,” kata Rambe.(esy/jpnn)
BACA JUGA: MPR Cari Solusi Atasi Radikalisme dan LGBT
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Dukung Langkah Menpan-RB Tuntaskan Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi