jpnn.com - JAKARTA—MenPan dan RB Yuddy Chrisnandy mengatakan, kementeriannya tidak berhak menentukan perubahan badan hukum BNN untuk setingkat menteri. Itu menjadi hak presiden.
“Tapi sejauh ini kami belum melihat adanya urgensi untuk melakukan perubahan perpres terhadap BNN,” ujar Yuddy di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (14/3).
BACA JUGA: Pemda Punya Masalah, Mendagri Beri Solusi
Menurut Yuddy, sejauh ini yang dibutuhkan BNN adalah dukungan anggaran dan bantuan koordinasi dari berbagai instansi. Meski begitu, ia mengatakan, siap mengubah lembaga antinarkoba itu jika presiden memberi instruksi khusus. Ia mengatakan, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan juga sudah memberikan instruksi terkait hal itu.
“Namun tentu kami beri pertimbangan pada menko polhukam, bahwa menurut kajian kami persoalan utama BNN ini bukan masalah kelembagaannya. Karena banyak juga lembaga setingkat menteri yang katakanlah belum memaksimalkan perannya,” tegas Yuddy. (flo/jpnn)
BACA JUGA: BNN Bekuk Pemasok Narkoba ke Oknum Kostrad di Panti Pijat
BACA JUGA: KPK Garap Adik BW Lagi di Kasus RJ Lino
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali...Anggota Komisi V Digarap KPK
Redaktur : Tim Redaksi