Menteri Yuddy: Berani Melanggar Berarti Siap Disanksi

Rabu, 16 Desember 2015 – 00:06 WIB
PNS. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi membantah laporan Bawaslu tentang dugaan keterlibatan PNS dalam proses Pilkada dicueki pemerintah. Yang terjadi, kata Yuddy, sampai saat ini laporan tertulis tentang pelanggaran belum sampai di meja menteri.

"Kalau laporannya sudah di meja saya, pasti langsung saya tindaklanjuti. Sekecil apapun laporannya akan diprosesi, dan tjdak benar kalau laporan itu dipetieskan," tegas Menteri Yuddy kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/12). 

BACA JUGA: Nasib Pilkada Lima Daerah Masih Menggantung

Apalagi sejak jauh-jauh hari sebelumnya, pemerintah telah menyosialisasikan agar PNS netral dalam pilkada serentak terbanyak di dunia ini. Bukan hanya melalui surat edaran, tetapi juga dilakukan penandatanganan MoU dengan Bawaslu, sampai dibentuk Satgas Pengawasan Netralitas ASN. “Kalau ada PNS yang masih melanggar, berarti memang mereka siap menerima sanksi,” cetus Yuddy.

Diingatkannya, sejak awal, pemerintah telah menegaskan sanksi terhadap netralitas ini tidak ada yang ringan, tetapi sanksi sedang sampai berat. “Saat ini kami menunggu laporan yang rinci dan sudah diverifikasi dari Bawaslu,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta Bawaslu Segera Laporkan Temuan Pelanggaran Pilkada

Pemberian sanksi ini perlu dilakukan, agar kasus pelanggaran netralitas yang sebenarnya relativekecil dibanding jumlah daerah yang menggelar pilkada tidak mencemari nama baik 4,5 juta ASN di seluruh tanah air.  

“Jangan sampai kasus yang dilakukan oleh segelintir PNS ini justru merusak nama baik 4,5 juta ASN yang sebagian besar taat dan patuh menjaga netralitas,” tandas Yuddy.‎ ‎(esy/jpnn)

BACA JUGA: Nah Lho... Djan Faridz Bakal Pidanakan Ujang Iskandar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssstt..PPATK sudah Kantongi yang Main-main di Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler