Menteri Yuddy: Butuh Dana Miliaran

Selasa, 15 Maret 2016 – 07:47 WIB
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan, aparatur sipil negara yang terlibat tindak pidana apapun bisa langsung dinonaktifkan. Pernyataan tersebut disampaikan terkait tertangkapnya Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi, 28, yang menjadi pengguna narkotika. 

Yuddy menjelaskan, aturan pemberhentian sementara itu sudah dituangkan dalam Surat edaran yang disebar ke seluruh pejabat Pembina kepegawaian di pusat dan daerah. 

BACA JUGA: Destinasi Pariwisata Cross Border Mulai Agresif Goyang Jiran

’’Dia bisa menonaktifkan pejabat di daerahnya yang diduga terlibat atau dalam proses hukum,’’ terangnya di kantor Staf Kepresidenan kemarin (14/3).

Penonaktifan itu berlaku bagi semua ASN, baik dalam perkara korupsi atau tindak pidana lain yang tidak mencerminkan keteladanan sang ASN. Artinya, setiap ASN bisa langsung dinonaktifkan ketika menjadi tersangka dalam sebuah kasus pidana. Termasuk di antaranya penersangkaan sebagai dampak operasi tangkap tangan.

BACA JUGA: Sesko TNI Harus Punya 2 Kelebihan

Penonaktifan itu berlaku sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bila dinyatakan tidak bersalah, dia akan dikembalikan ke posisinya semula. ’’Bisa saja toh, operasi tangkap tangan tapi dia lagi apes, mampir ke situ waktu ada pesta narkoba,’’ lanjutnya. Pihaknya tidak bisa terburu-buru menyatakan ASN tersebut terlibat kejahatan atau tidak.

Sanksi disiplin diberlakukan setelah ada keputusan hukum. Bila terbukti hanya menjadi pengguna, tentu sanksinya berbeda dengan pengedar. Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat atau dicopot dari jabatannya. ASN tersebut juga harus menjalani rehabilitasi narkoba. Namun, bila dia pengedar, maka dipastikan bakal dipecat dari statusnya sebagai ASN.

BACA JUGA: Prajurit Wajib Mencatat Pesan Filosofis Kasum TNI

Sementara, untuk kepala daerah, tutur Yuddy, kewenangan ada di Menteri Dalam Negeri. ’’Gubernur bisa menyampaikan ke Mendagri untuk dinonaktifkan,’’ tutur Yuddy. 

Tujuannya, agar sang kepala daerah bisa fokus mengikuti proses hukum atas dirinya. Untuk sementara, bisa ditunjuk pelaksana tugas. Bisa wakil kepala daerahatau pejabat lainnya sesuai arahan Mendagri.

Yuddy menambahkan, pihaknya terbuka apabila BNN sewaktu-waktu hendak mengadakan tes narkoba bagi ASN. Kemen PAN-RB sudah terikat MoU dengan BNN mengenai hal tersebut. ’’BNN tidak perlu lagi izin kalau mau mengadakan tes narkoba, cukup beritahu saja,’’ ucapnya.

Karena itu, saat ini bola berada di tangan BNN. Apakah memiliki anggaran yang cukup untuk menggelar tes narkoba bagi setiap instansi ataupun ASN yang dicurigai. Jumlah ASN saat ini mencapai hampir lima juta orang. ’’Butuh dana miliaran untuk itu,’’ tutupnya. (idr/byu/far/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Kapal Perang RI Serbu Perairan Laut Flores, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler