Menteri Yuddy Minta Pemda Tunda Dulu Perekrutan Pegawai Baru

Selasa, 26 Juli 2016 – 21:21 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta seluruh pemerintah daerah agar menunda penerimaan pegawai baru dalam tahun anggaran 2016. Untuk itu, Yuddy menyarankan setiap pemda meredistribusi pegawainya dan membatasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pelamar umum.

Yuddy mengaku telah menerbitkan surat tertanggal 25 Juli 2016. Isinya mengenai informasi pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016.

BACA JUGA: Jimly: Jumlah Parpol tak Bisa Disederhanakan

“Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara,” katanya Jakarta, Selasa (26/07).

Yuddy menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet pada 7 Juni 2016. Jokowi -sapaan Joko Widodo- dalam arahannya mengatakan agar seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan penghematan belanja pegawai, untuk selanjutnya anggarannya digunakan untuk memperbesar belanja modal.

BACA JUGA: Wacana Koruptor tidak Dipenjara, Ternyata Ini Tujuan Akhirnya

Di samping itu, Presiden Jokowi juga mewanti-wanti agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga sepenuhnya untuk mendukung Nawacita. Karenanya Menteri Yuddy mengajak setiap pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan efisiensi anggaran di luar belanja modal, antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2016.

Meski demikian Yuddy juga memberikan pengecualian. Misalnya, rekrutmen masih bisa dilakukan untuk pengangkatan dokter, dokter gigi dan bidan pegawai tidak tetap (PTT).

BACA JUGA: Selangkah Lagi Perppu Kebiri Disahkan jadi UU

Selain itu, ada juga pengecualian untuk pengangkatan guru garis depan  (GGD) dan tenaga harian lepas-tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TB) penyuluh pertanian. “Mereka harus lulus seleksi dengan sistem computer assisted test,” ujarnya.(adv/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Telusuri Asal dan Peruntukan Uang Ribuan Dolar AS Milik Putu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler