jpnn.com - JAKARTA - Komisi VIII DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR mendatang.
Persetujuan tersebut menurut Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher setelah menerima sejumlah masukan dari semua pimpinan DPR.
BACA JUGA: KPK Terus Telusuri Asal dan Peruntukan Uang Ribuan Dolar AS Milik Putu
Berbagai masalah, seperti eksektor hukuman tambahan bagi pelaku, akan diatur dalam peraturan turunannya yang dibuat oleh pemerintah.
"Penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri karena bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran, kami hargai. Tapi negara harus punya kepastian penerapan UU. Makanya itu diserahkan ke pemerintah," kata Ali, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/7).
BACA JUGA: Nama Idrus Marham Keluar dari Rencana Reshuffle Kabinet
Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, usai RUU ini disahkan jadi UU, seluruh kementerian dan lembaga negara terkait segera duduk bersama membuat peraturan turunannya.
"Kami berharap rapat koordinasi antara pemerintah, dalam hal ini Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi segera membicarakan peraturan turunannya," harap Ali.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Mediasi, Cara Cepat Atasi Konflik
BACA ARTIKEL LAINNYA... TEGAS! KPK Tolak Usulan Koruptor tidak Dihukum Penjara
Redaktur : Tim Redaksi