Menteri Yuddy: Moratorium Penerimaan CPNS Bersifat Terbatas

Rabu, 20 Januari 2016 – 21:33 WIB
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kebijakan moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terus dilanjutkan. Pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan Aparatur Sipil Ngara (ASN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).‎ 

Hal tersebut diungkapkan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi saat rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/1).

BACA JUGA: 11 Jam Diperiksa, Staf Damayanti Cengegesan

“Pemerintah mengambil kebijakan bahwa moratorium penerimaan CPNS terus dilanjutkan. Pemerintah belum merencanakan pengadaan ASN, baik dari jalur P3K maupun jalur umum,” kata Yuddy.

Meski begitu, lanjut Yuddy, moratorium ini bersifat terbatas. Karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Draf Revisi UU Pilkada

“Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Fokus kami tahun ini lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum,” kata Yuddy.

Yuddy menjelaskan, kebijakan moratorium ini dibuat karena tuntutan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan adanya penataan sumber daya manusia aparatur agar lebih berkualitas dan profesional. Di sisi lain, situasi anggaran pemerintah saat ini masih terbatas. Karena itu, pemerintah saat ini perlu rehat dulu dalam penerimaan pegawai.

BACA JUGA: Matangkan Payung Hukum Pencabutan Status WNI Teroris

“Kami juga harus melakukan penelaahan terhadap jumlah pegawai dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Apakah sudah memadai atau tidak. Kami lakukan moratorium sehingga bisa rehat dan melihat secara jernih kebutuhan aparatur seperti apa,” terang Yuddy.‎(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Pak JK di Atas Panser Badak Buatan Pindad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler