jpnn.com - JAKARTA- Ini kabar gembira bagi 12 kementerian baru dan yang mengalami perubahan. Mereka bisa melakukan pemibayaan program tanpa harus menunggu keluarnya peraturan pemerintah.
Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Menteri asal Partai Hanura itu mengacu pada Perpres 165/2014.
BACA JUGA: Manuver Golkar Kubu Agung Diprediksi Berujung Lengsernya Setya Novanto
"Dalam Perpres 165/2014 telah ditetapkan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing. Jadi tidak usah takut melakukan tender atau pembiayaan program," kata Yuddy kepada pers di kantornya, Kamis (26/3).
Dengan sistem anggaran yang menganut prinsip money follow function, seharusnya Perpres sudah bisa menjadi acuan dalam penganggaran. Tentu saja sambil menunggu penetapan rinci unit organisasi eselon II ke bawah pada masing-masing kementerian.
BACA JUGA: Masukan dari TNI Tetap Diharapkan Ungkap Penembakan Anggota di Aceh
Sebagaimana diketahui, ada 12 kementerian baru dan yang mengalami perubahan nomenklatur. Berdasarkan Pasal 21 Perpres 165/2014, pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian menggunakan SDM dan anggaran yang tersedia sesuai tugas serta fungsinya.
"Selanjutnya, pelaksanaan penggunaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Menkeu," tegas Yuddy. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Angket Menkumham Terkait Nurani Fraksi, Bukan Persoalan Koalisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketimbang Ngoceh, Denny Disarankan Menuangkan Lewat BAP
Redaktur : Tim Redaksi