Perda Dibatalkan, Daerah Bisa Menggugat ke MA, tapi Disarankan...

Selasa, 21 Juni 2016 – 20:30 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mempersilahkan daerah yang tidak setuju peraturan daerahnya dibatalkan menggugat ke Mahkamah Agung. 

Namun sebelum langkah ke sana, daerah perlu mengetahui, ada mekanisme lain yang dapat ditempuh terlebih dahulu. 

BACA JUGA: Mendikbud: Yang Ada Bekasnya, Banjirnya Sudah...

Misalnya terhadap perda tingkat kabupaten/kota yang dibatalkan, bisa menyatakan keberatan ke gubernur atau kemendagri terlebih dahulu. Untuk kemudian nantinya diproses, apakah keberatan dapat diterima. Sehingga perda tidak jadi dibatalkan. 

"Silahkan saja menggugat ke MA, tapi sebaiknya dilihat dulu prosedurnya. Mau langsung MA juga boleh kalau diterima," ujar Sumarsono, Selasa (21/6).

BACA JUGA: Rudy Habibie: Jangan Lupa Nonton Filmnya!

Sumarsono mengakui, banyaknya perda yang dibatalkan juga imbas dari adanya 111 Permendagri yang ikut dicabut dari total 3.143 aturan yang dibatalkan.

Misalnya Permendagri terkait izin HO (Hinderordonnantie) atau surat keterangan yang menyatakan tidak ada keberatan dan gangguan terkait sebuah usaha yang dibangun. Ketika dibatalkan, otomatis perda yang menggunakan permendagri tersebut, juga dibatalkan.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Punya Peringatan Serius untuk PNS

"Jadi bahasanya dari segi undang-undang, perda atau aturan dicabut karena tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu permendagri yang baru dicabut," ujar Sumarsono.

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini menegaskan, banyak permendagri dibatalkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Bukan karena bermasalah. 

"Saya tanya, kamu mau enggak mengurus usaha tapi izinnya ruwet, mau enggak bayar KTP. Makanya seperti ini dibatalkan, biar mempermudah pelayanan," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssstt... KPK Garap La Nyalla di Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler