jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi ikut menanggapi polemik terbitnya Perpres Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara.
Dia mengatakan, terbitnya Perpres itu, yang akhirnya dicabut resmi hari ini, bukan berarti pemerintah tidak konsisten dalam upaya melakukan penghematan anggaran.
BACA JUGA: Kubu Ical Puji Langkah Polri Jerat 2 Tersangka Pemalsu Surat Mandat Munas Ancol
Menurut Yuddy, tudingan seperti itu tidak proporsional, karena tidak mendudukkan persoalan pada konteksnya.
“Kami menerima kritik dan saran, tetapi akan lebih baik kalau kita semua memahami esensi persoalan secara utuh,” tutur Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di kantornya, Senin (6/4).
BACA JUGA: Lagi, Walikota Cantik Ini Diperiksa Kejagung
Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan, lanjutnya, menjalankan tugas administrasi kenegaraan. Salah satunya adalah menandatangani berbagai macam peraturan yang menjadi payung hukum implementasi kegiatan administrasi negara.
“Jadi kalau ada lembaga negara yang mengajukan terkait anggaran, apalagi anggaran tersebut sudah dibahas dan diputuskan DPR sebagai pemegang hak budget, posisi presiden memang tinggal menandatangani,” tambahnya.
Meskipun demikian, tidak semua usulan DPR disepakati. Semula, budget yang diajukan sebesar Rp 250 juta. “Tapi pemerintah menawar menjadi Rp 210 juta, sehingga totalnya menjadi sekitar Rp 158 miliar dari Rp 2.039 triliun APBN TA 2015,” jelas Yuddy.
Dia mengapresiasi kritik-kritik dan pandangan masyarakat terkait efisiensi yang harus dilakukan pemerintah. “Hal ini bukan kesalahan pemerintah, dan juga bukan inkonsistensi kebijakan,” ujarnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Korupsi Singkong, Dua Tersangka Ini Dikerangkeng Kejagung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidarto Tegaskan Pernyataan Effendi Simbolon Tak Wakili PDIP
Redaktur : Tim Redaksi