jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan seluruh PNS untuk tidak menggunakan fasilitas dinas.
Terutama kendaraan saat mudik. Dia pun tak segan-segan akan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.
BACA JUGA: Ssstt... KPK Garap La Nyalla di Kejagung
"Jadi sekarang PNS nggak boleh menggunakan kendaraan dinas, kan sudah dapat THR (Tunjangan Hari Raya) yang cukup dan jauh-jauh hari dicarikan sehingga tak perlu lagi," kata dia ditemui di kantornya, Selasa (21/6).
Yuddy mengakui, sebelumnya pihaknya mengizinkan kendaraan dinas digunakan para PNS untuk keperluan mudik lebaran dengan catatan mendapat izin pimpinan setempat.
BACA JUGA: Diperiksa Seharian, Putra Aguan Dicecar KPK Soal Ini
"Ya, itu kami izinkan karena kesejahteraan PNS masih kurang, banyak nggak punya mobil. Tapi kalo sekarang nggak boleh lagi," tegas dia.
Politikus Partai Hanura ini berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) bisa menjalankan kebijakan tersebut secara baik.
BACA JUGA: Yakinlah, Pengamanan Arus Mudik Tahun Ini Bakal Lebih Baik
Terlebih, kendaraan dinas ini merupakan fasilitas untuk menunjang pekerjaan. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk operasional dalam menjalankan tugas dan kepentingan kantor, bukan kepentingan pribadi. (hyt/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Sebut KPK Tak Lagi Menghormati BPK
Redaktur : Tim Redaksi