jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan Lembaga Non Struktural (LNS) dipastikan tidak akan berumur panjang. Pasalnya, LNS hanya dibentuk berdasarkan momentum. Karena itu, LSN bisa dibubarkan kapan saja.
"Harus diingat, tidak ada LNS yang seumur hidup. LNS sifatnya adhoc atau sementara. Sebab, berdasarkan UU Kementerian Negara, yang ada itu hanya kementerian,” terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (31/8).
BACA JUGA: PMII : Stabilkan Ekonomi atau Ada Gerakan Bersih 4.0 Seperti di Malaysia
“Sedangkan LNS dibentuk hanya untuk membantu. Ketika prosesnya sudah jalan, fungsinya dikembalikan kepada kementerian lagi," tambah menteri asal Partai Hanura tersebut.
LNS bentukan UU, sambung Yuddy sifatnya juga adhoc. Hanya saja, keputusan mengenai nasib LNS harus dibicarakan dengan DPR RI. Sebab, DPR yang membuat UU dan mensyaratkan adanya LNS.
BACA JUGA: Soal Dwelling Time, Ini Pesan Pentolan Golkar untuk Jokowi
"Semua LNS yang akan ada sifatnya hanya sementara. Sebanyak 73 LNS bentukan UU juga kami evaluasi. Tapi nanti setelah LNS bentukan Perpres dan PP selesai serta diberikan putusannya oleh presiden," tegas Yuddy. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Wah.. Ada yang Curiga Sengaja Gagalkan Pilkada Surabaya Nih...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi Nggak Sabaran, Nggak Bisa Kerja Pelan
Redaktur : Tim Redaksi