Menuju Perusahaan Kelas Dunia, Pupuk Indonesia Terapkan Sentralisasi Fungsi Holding

Jumat, 08 Januari 2021 – 19:55 WIB
Acara Sentralisasi Holding Pupuk Indonesia Group. Foto dok Pupuk Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia resmi menetapkan diberlakukannya Sentralisasi Fungsi Holding di lingkungan perseroan pada Jumat (8/1).

Dalam acara yang disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury secara virtual, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman menandatangani Pelaksanaan Sentralisasi Fungsi Holding tersebut.

BACA JUGA: Memasuki Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan Petani

Pahala mengatakan sesuai Masterplan dan RJPP 2020-2024 sejak November 2020 PIHC telah memulai upaya transformasi dimana fungsi Holding pupuk sebagai activist holding untuk pelaksanaan sentralisasi beberapa fungsi-fungsi diantaranya IT, SDM, Supply Chain, R&D, Finance, serta Sales & Marketing.

Sentralisasi ini diharapkan bisa mendorong Pupuk Indonesia sebagai perusahaan nasional kelas dunia untuk solusi pertanian dan nutrisi tanaman.

BACA JUGA: KTNA Memahami Adanya Kenaikan Harga Pupuk Bersubsidi

“Peran sentralisasi Holding menjadi semakin penting. Di mana beberapa peran akan bisa mendorong adanya transformasi perusahaan dalam rangka restrukturisasi subsidi industri pupuk melalui beberapa upaya-upaya efisiensi operasional,” kata Pahala.

Kementerian BUMN berharap adanya activist holding role ini bisa didukung oleh seluruh anak perusahaan di lingkungan PI.

BACA JUGA: Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Ini

Selain itu, Kementerian BUMN mendukung berbagai upaya yang dilakukan PIHC dan beberapa inisiatif corporate action lainnya seperti implementasi agro solution.

Dan beberapa proyek pembangunan fasilitas produksi yang termasuk proyek strategis di antaranya pabrik amoniak dan urea Pusri-3B, pengembangan pabrik di Bintuni, dan juga pabrik Katalis Merah Putih.

Lebih lanjut, Bakir mengungkapkan penerapan activist holding role ini adalah salah satu fondasi dari inisiatif strategis masterplan perusahaan yang telah ditetapkan Kementerian BUMN.

Di mana dalam pola tersebut, dilakukan sentralisasi sejumlah fungsi sehingga holding akan mempunyai peran lebih aktif dalam aktivitas operasional perusahaan.

“Tujuan utama sentralisasi adalah mendorong Value Creation serta menyelaraskan aktivitas fungsi-fungsi anggota Pupuk Indonesia Group sehingga sejalan dengan strategic direction dari Pupuk Indonesia selaku holding,” kata Bakir.

“Dengan demikian, kami bisa lebih baik lagi memberikan produk dan layanan kepada pelanggan,” tambahnya.

Adapun fungsi-fungsi yang dilaksanakan secara sentralisasi di holding Pupuk Indonesia antara lain adalah fungsi pemasaran dan penjualan, supply chain dan cost management, pengadaan barang dan jasa, keuangan, audit, manajemen risiko dan kepatuhan, serta fungsi manajemen SDM dan juga hukum.

“Kami juga melakukan sejumlah terobosan di berbagai bidang. Misalnya, pengembangan program Agro Solution dan Customer Centric Model di bidang pemasaran, penerapan Distribution Planning & Control System untuk kelancaran distribusi dan masih banyak lagi,” paparnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler