jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial ZA (38) ditangkap Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, akibat mencuri satu unit mobil milik pacarnya sendiri.
ZA melakukan pencurian mobil pacarnya itu dengan modus menginap di rumah korban.
BACA JUGA: Syahbila Tewas Mengenaskan, Siswi SMP Itu Dihabisi Pacar dengan Cara Sadis
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan tersangka ZA ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 1,2 tahun terkait kasus narkotika.
“Kini, kembali ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia dengan kasus pencurian," kata dia, Kamis (7/10).
BACA JUGA: MS dan MZ Berbuat Asusila pada Pacar, Kini Keduanya Berakhir di Balik Jeruji
Dia menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/9).
Saat itu, pelaku menumpang tidur di rumah korban berinisial E di Jalan Banten, Kecamatan Medan Helvetia.
BACA JUGA: Belikan Sesuatu untuk Pacar, Nikita Mirzani: Meningkatkan Stamina
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya.
STNK mobil yang disimpan korban di dalam dompet juga hilang.
Kemudian, korban mencari pelaku di kediamannya, namun ZA sudah melarikan diri.
Korban mencoba menghubungi pelaku.
Namun, handphone pelaku sudah tidak aktif lagi.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh pada 26 september 2021.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Swift warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BK 1631 JH.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.
"Kepada pelaku ZA kami kenakan Pasal 362 KUHPidana ancaman kurungan badan selama 5 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy