jpnn.com, PEKANBARU - Komisaris CV Putra Mulya Sari (PMS) berinisial J ditahan Kejati Riau lantaran bos perusahaan sawit itu menunggak pajak hingga merugikan negara Rp 8,3 miliar.
Kasus tersangka J ini ditangani oleh DJP Riau dan Polda setempat. Dia diserahkan ke pihak Kejati Riau pada Senin (6/11).
BACA JUGA: Bobby Menantu Jokowi Mau Main Dua Kaki, Nasibnya di PDIP Menghitung Hari
"Berkas tersangka J telah dinyatakan lengkap atau P21. Sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,”kata Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf Selasa (7/11).
Imran menjelaskan bahwa tersangka J menjalankan CV PMS, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan buah kelapa sawit.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Orang Tewas, Begini Kejadiannya
Perusahaan sawit tersebut pada Februari-Juli 2019 sengaja tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal tersebut kemudian menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 8,3 miliar.
BACA JUGA: Jarnas 98 Kritik Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
“Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan," lanjutnya.
Imran Yusuf berharap hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi pihak yang bergerak di bidang usaha yang sama dan menyetorkan kewajibannya kepada negara.
Akibat perbuatannya, J melanggar ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito