jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek menilai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni telah memberikan opini sesat dengan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa setiap Bacapres.
Serfasius mengingatkan Bendahara Umum Partai NasDem itu agar tidak membuat opini sesat demi kepentingan politis kelompoknya.
BACA JUGA: Koalisi Prabowo Tidak Mau Terpancing Manuver Anies-Muhaimin
Menurut Serfasius, syarat-syarat bakal calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dengan tegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tengah Pemilihan Umum (UU Pemilu) sehingga tidak perlu ditambah-tambahkan dengan syarat yang sesat dan politis.
Hal ini disampaikan Serfasius merespons pernyataan Ahmad Sahroni yang meminta KPK agar memeriksa semua bakal capres seusai KPK memeriksa Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.
BACA JUGA: Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK, Ketua DPD RI: Jangan Dijadikan Bahan Bakar Isu Politik
"Tidak perlu membuat opini sesat, tendensius, dan diduga politis agar publik tidak disajikan pandangan sesat tentang hukum sehingga kita sama-sama mendukung penegak hukum agar meletakkan hukum pada koridornya, tanpa harus ada satu ranjang dengan politik," ujar Serfasius, Sabtu (10/9).
Serfasius mengatakan sebagai wakil ketua Komisi III DPR, Sahroni seharusnya paham permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
BACA JUGA: Inilah Hasil Pemeriksaan KPK terhadap Muhaimin Iskandar, Apa yang Dicari?
Menurut dia, setiap warga negara wajib memenuhi permintaan keterangan oleh penyidik yang sedang menangani suatu kasus baik pidana umum maupun khusus jika keterangannya dibutuhkan untuk membuat suatu tindak kejahatan menjadi terang.
"Artinya dipanggilnya salah satu bakal capres beberapa waktu lalu oleh KPK untuk dimintai keterangan, itu karena memang ada kebutuhan akan kesaksian yang bersangkutan terkait dengan dugaan kasus korupsi pada saat yang bersangkutan sedang ada dalam jabatan publik sebagai penyelenggara negara," jelas Serfasius.
Oleh karena itu, Serfasius menduga kuat pernyataan Sahroni bernuansa politis, tendensius,ndan sesat. Dia mengajak semua pihak termasuk Sahroni mendukung aparat penegak hukum untuk membuat sebuah kasus menjadi terang sehingga bisa memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi publik.
"Terkait bacapres, ketentuan UU Pemilu, tidak mengatur demikian (wajib diperiksa KPK), UU Pemilu sudah mengatur syarat-syarat normatif, tidak ada yang mengatakan wajib diperiksa KPK, salah, diksinya diksi sesat karena persyaratan itu diatur secara normatif oleh Undang-Undang Pemilu," pungkas Serfasius.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengusulkan agar KPK memeriksa seluruh bacapres dan bacawapres sebagai respons atas pemanggilan Ketum PKB yang juga bakal cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Menurut Sahroni, langkah ini bagus untuk memastikan setiap pasangan bacapres dan bacawapres yang maju benar-benar bersih dari kasus korupsi. (Tan/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiri Pemeriksaan KPK, Muhaimin Mengaku Sudah Menjelaskan Semuanya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga