Menurut Asip Irama, 51 Pegawai KPK Buruk di Aspek PUNP

Sabtu, 29 Mei 2021 – 04:51 WIB
Pegiat Antikorupsi melakukan ruwatan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK atau Gedung KPK Lama, Jakarta, Jumat (28/5). Ruwatan ini dilakukan sebagai simbol pengusiran energi jahat dari KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia Asip Irama ikut mengomentari polemik proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dia menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK tak perlu menjadi polemik kontraproduktif.

BACA JUGA: Prof Hamdi: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Bisa Dibuktikan Secara Ilmiah

"Bila dicermati, TWK memang menjadi mekanisme lazim yang harus dilalui oleh pegawai pada instansi pemerintah," kata Asip, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (28/5) malam.

Dikatakan, pelaksanaan TWK KPK tentu saja sangat normal karena ada ribuan karyawan yang berhasil lolos dan hanya sebagian kecil yang tak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Kapitra: Jadi, Kapolri Tidak Bisa Main Tarik seperti Itu

Dia menilai klaim bahwa 75 pegawai tak lolos tes adalah paling integritas dan kritis, juga tak masuk akal.

Menurutnya, polemik TWK KPK yang terus meruncing menjadi senjata untuk menyudutkan kebijakan pemecatan kepada 51 pegawai yang tidak lulus tes TWK.

BACA JUGA: Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bersikap Seperti Ini, Aziz Yanuar Tegas

Padahal, kata Asip, TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah diatur UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Asip berpendapat bahwa keputusan pemerintah melalui rapat koordinasi Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, BKN, LAN, dan KASN, yakni memberhentikan 51 pegawai, sementara 24 lainnya mendapat pendidikan wawasan kebangsaan, memang sudah tepat.

Sebanyak 51 pegawai mendapatkan nilai buruk dari tiga aspek asesmen TWK: aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah).

"Tentu saja, aspek terakhir TWK memiliki peran fundamental yang tak bisa ditawar, dan masalahnya, 51 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK, buruk di aspek PUNP," ujarnya.

Asip menilai pemberhentian 51 pegawai dan pembinaan pada 24 lainnya sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak merugikan pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN.

Frasa "tidak merugikan", lanjut dia, bukan berarti bahwa semua harus dialihstatuskan jadi ASN.

Asip mengatakan sebanyak 51 pegawai tersebut masih bisa tetap bekerja hingga 1 November 2021, termasuk hak-hak kepegawaian mereka tidak pernah dirampas.

"Apalagi, proses alih status kepegawaian menjadi ASN sudah sesuai dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler