jpnn.com, JAKARTA - Mahasiswa mengancam akan mengelar demo besar-besaran jika hingga 14 Oktober 2019 Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyatakan keliru kalau mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di DPR.
BACA JUGA: Respons DPR soal Rencana Demo Mahasiswa Besar-besaran
"Keliru kalau demonya di DPR," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/10).
Ia mengatakan, persoalan UU KPK sekarang sudah masuk ranah Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada masyarakat yang melakukan uji materi atau judicial review.
BACA JUGA: Kekuasaan Jokowi dalam Bahaya jika tak Terbitkan Perppu KPK
"Kalau sudah ada yang menggugat di MK, jadi salah alamat demonya di DPR," ungkap legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu.
Dia menegaskan bahwa tempat satu-satunya melakukan judicial review adalah di MK. "Jadi, salah alamat kalau demonya di DPR karena tugas DPR sudah selesai," tambah mantan ketua DPR itu.
BACA JUGA: 41 BEM Kompak Siapkan Gerakan Mahasiswa Menggugat, Nih Tuntutannya
Lebih jauh Bamsoet menjelaskan, kalau presiden tidak menandatangani UU KPK, maka tepat sebulan setelah disahkan DPR atau 17 Oktober 2019, maka otomatis akan menjadi UU.
"Itu domainnya ada di pemerintah. Manakala tanggal 17 presiden tidak tanda tangan maka otomatis akan menjadi UU," jelasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy