Menurut Bob Ganja Bisa Mengobati Sakit Lever

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 11:28 WIB
Polisi menginterogasi pembudi daya ganja berinisial BT alias Bob (tengah). Foto: Harli/Lombok Post

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Tim Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan seorang pria BT alias Bob di Batulayar, Lombok Barat, Jumat (27/8).

Bob merupakan pemilik ladang ganja dengan luas sekitar 12 are di Dusun Teloke, Batulayar.

BACA JUGA: Ternyata di Rumah OK Ada Tanaman Ganja Sebanyak Ini, Ya Ampun

Penangkapan pria berusia 52 tahun itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada seseorang membudidayakan tanaman ganja pada salah satu rumah di kompleks perumahan Griya Asri Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Batulayar.

Rumah berlantai dua di dekat kawasan wisata Senggigi itu dihuni Bob dan istrinya.

BACA JUGA: Razia Balap Liar, Polisi Tangkap Remaja Bawa 2 Paket Ganja

Saat polisi datang, pemilik rumah cukup kooperatif. “Mau cari ganja, kan?” kata Bob.

Dia mengaku membudidayakan tanaman ganja di lantai dua rumahnya.

BACA JUGA: Gary Iskak Sakit Lever, Sahabat: Akibat Kenakalan Masa Lalu

Ada 14 pot, yang di dalamnya terdapat 22 tanaman ganja.

Polisi juga menemukan satu kertas pembungkus nasi yang di dalamnya terdapat daun ganja.

“Ini jadi obat. Saya sakit lever,” ujar Bob.

Dia menjelaskan, pembibitan dilakukan menggunakan biji ganja yang ditanam menggunakan pot.

"Setelah sedikit membesar baru ditanam di lahan yang saya kelola,” tuturnya.

Polisi pun melakukan pengembangan ke tempat penanaman ganja di Dusun Teloke, Desa Batulayar. Lokasinya seperti areal pertanian dengan ditanami ubi.

Di lokasi itu ditemukan sebelas tanaman ganja.

"Saya tutupi tanaman ubi supaya tidak diketahui masyarakat,” kata Bob.

Atas bukti-bukti itu, polisi pun membawa Bob ke Polda NTB untuk proses penyelidikan.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, kasus ini masih dalam proses pengembangan.

"Kami akan telusuri dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja itu,” kata Helmi.

Bob mulai menanam ganja sejak beberapa bulan lalu. Pengakuannya baru satu kali panen. “Jumlah panen ganjanya tak menentu,” ujar helmi.

Awalnya Bob menanam ganja untuk dijadikan obat.

Namun, setelah itu dikembangkan menjadi bisnis.

"Pelaku ini juga menjual daun ganja,” ungkap Helmi.

Ganja masuk golongan I narkotika. "Menanam ganja itu melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Akibat perbuatannya, Bob dijerat pasal 111 dan atau pasal 114 Undang- undang Narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1/lombokpost)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganja   lever   Polisi   Polda NTB  

Terpopuler