jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polisi membeberkan modus operandi pria berinisial OK (30) yang menanam ganja di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Tak hanya menanam, mantan konsultan restoran itu juga mengonsumsi barang terlarang tersebut.
BACA JUGA: Menanam Ganja Sejak Awal Pandemi, OK Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku ditangkap Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (23/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani menjelaskan, OK menyembunyikan tanaman ganja di kamar mandi rumahnya.
BACA JUGA: Ferdinand Kaget Mahfud MD Disebut Merestui Deklarasi FPI Versi Baru
"Lokasi (tanaman ganja, red) disimpan di bawah, area kamar mandi," kata Wadi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Dia menjelaskan, pelaku merawat tanaman tersebut secara teratur, seperti, membawa ke lantai dua rumahnya untuk mendapatkan sinar matahari.
BACA JUGA: SS Tanam Ganja Secara Hidroponik di Halaman Rumah, Begini Pengakuannya
"Untuk mendapatkan sinar matahari kalau pagi, dia naikkan, dia siram lalu masukkan ke kamar mandi lagi," beber Wadi.
Pengungkapan kasus itu bermula setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
Mulanya, warga di sekitar rumahnya merasa curiga dengan aktivitas sehari-hari pelaku
Sebab, warga kerap mencium bau mencolok yang diduga berasal dari aktivitas menghisap ganja.
"Artinya kalau daun ganja dikonsumsi, dihisap seperti rokok, baunya cukup mencolok. Habis itu bisa jadi masyarakat curiga dan memberi info kepada kami," tutur Wadi.
OK diketahui menanam tanaman ganja di rumahnya sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
"Setelah menggunakan atau memakai, sisa atau bekasnya berupa biji-bijinya dia kumpulkan, kemudian dia coba tanam," jelas Wadi.
Dalam rentang waktu sekitar enam bulan, tanaman ganja itu lantas tumbuh setinggi satu hingga dua meter.
"Ternyata berhasil hidup tanaman ganja tersebut. Kurang lebih sekitar 6 bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipanen atau dipetik daunnya untuk dikeringkan atau dikonsumsi," kata Wadi.
Dari tangan OK, polisi menyita barang bukti enam pot berisi pohon ganja, 103 gram ganja kering, dan perlengkapan untuk menanam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama