Menurut Data 50 Persen Perceraian Terjadi Ketika Menikah Di Usia Antara Angka Ini

Kamis, 24 September 2015 – 23:09 WIB
Ilustrasi. baymonttampa/int

jpnn.com - BATAM - Menikah usia 20 sampai 25 tahun ternyata rawan perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Negeri Batam, lebih dari 50 persen perceraian terjadi di usia tersebut. Rata-rata alasannya, perselingkuhan dan faktor ekonomi.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Batam, Badrianus, mengatakan kebanyakan pernikahan di usia muda lebih rentan bercerai dibanding usia 30 tahun. Kesiapan psikologis menjadi salah satu faktor terjadinya perceraian tersebut.

BACA JUGA: Tabrakan Kereta Di St. Juanda, Penumpang Yang Merasa Dirugikan Bisa Lapor Ke Sini

"Usia ideal menikah tergantung kesiapan pribadi seseorang. Tak ada yang bisa menetapkan usia mantap seseorang harus menikah. Namun begitu, dari data kami, perceraian paling tertinggi pada pasangan yang menikah diusia 20 tahun," ungkap Badrianus. 

Lalu bagaimana dengan dispensasi atau pernikahan dibawah umur. Pria asal Padang ini menjawab sah-sah saja dan harus mengikuti persyaratan yang ada seperti surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempa dan  melampirkan akte kelahiran.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Juru Pakir On The Street Akan Digaji Sesuai UMP, Mulai...

"Kalau syarat menikah, minimal laki-laki berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun. Apabila salah seorang calon, ingin menikah tapi belum cukup umur atau dengan alasan sesuatu, bisa mengajukan dispensasi ke pengadilan agama,' ungkap Badrianus.

Di Batam, kasus dispensasi tergolong sangat kecil. Berdasarkan data, hanya dua orang yang tercatat dari bulan Januari hingga September 2015. Nikah dibawah umur dilakukan remaja ketika sudah terpaksa karena alasan berbadan dua atau yang lainnya.

BACA JUGA: Gubernur AAL Serahkan Hewan Kurban di Masjid Nurul Bahri

Dibulan April yang si calon perempuan yang masih berusia 14 tahun sedangkan calon laki-lakinya cukup umur 24 tahun. Sedangkan di bulan Agustus yang belum cukup umur itu malah, calon laki-laki yang masih 18 tahun sedangkan calon perempuannya 21 tahun.

Badrianus menambahkan, pemohon adalah orangtua atau wali yang ditunjuk yang mengajukan dispensasi buat sianak yang akan menikah nanti. Dengan membawa dua orang saksi dari pemohon bahwa sianak tersebut betul merupakan anak kandung.

"Biasanya yang mengajukan dispensasi kawin adalah orangtuanya. Ketika digelar sidang baru sicalon pengatin memberikan alasan. Mereka biasanya sudah hamil duluan. Sehingga kita harus mengeluarkan surat dispensasi sehingga bisa menikah di KUA" katanya.

Sementara itu petugas Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Sekupang, Uli mengatakan bahwa calon pasangan yang mengajukan pernikahan di KUA ini, adalah calon pengantin yang memenuhi syarat yakni cukup umur.

"Kalau disini, yang mengajukan pernikahan melengkapi semua syaratnya. Kalau belum cukup umur belum ada" Ujarnya. (rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tante Cantik yang Dituding Sembunyikan Pria di Kamar: Saya Tak Pernah Menyentuh…


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler