jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud bekerja sama dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah Bidang Kebudayaan.
Rakor yang berlangsung 18-20 Desember di Hotel Westrin Bali itu bertujuan untuk menjalankan kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah mengenai arah pemajuan kebudayaan 5 tahun ke depan.
BACA JUGA: Dua Program Unggulan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud
Selain itu menciptakan pembagian peran yang jelas dan adil antara pemerintah pusat dan daerah di bidang kebudayaan.
"Kegiatan ini untuk memperkuat upaya pemajuan kebudayaan dari desa-pusat. Karena itu kami undang perwakilan-perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang telah menyusun dan melengkapi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)," jelas Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid, Rabu (18/12).
BACA JUGA: Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Perkuat Platform Indonesiana
Diketahui, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan, beserta usulan penyelesaiannya. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota merupakan landasan kebijakan pembangunan Kebudayaan di daerah.
"Tentunya 5 tahun ke depan dapat menciptakan pembagian peran yang jelas dan adil antara pemerintah pusat dan daerah di bidang kebudayaan, di samping memperkuat upaya pemajuan kebudayaan dari desa-pusat," tegasnya.
BACA JUGA: Ingatkan Artis Jangan Pamer Saldo ATM, Melanie Subono: Jangan Musuhin Gue Habis Ini
Harapannya akan terwujud sinkronisasi perencanaan dan aksi pemajuan kebudayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam rakor ini juga diharapkan menjadi ajang musyawarah mufakat secara luas dan sebagai arena diskusi bagi pemerintah pusat serta daerah untuk menyelesaikan permasalahan upaya pemajuan kebudayaan di daerah.
Adapun iplementasi mekanisme sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sedangkan Implementasi mekanisme pembaruan PPKD keterlibatan pemerintah daerah dalam aksi pemajuan kebudayaan nasional.
Dia berharap hasil rakor ini akan menjadi sentral dalam upaya implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Semua pihak memandang Indonesia sebagai negara multi-etnik dengan keragaman budayanya.
Sudah saatnya mendapat perhatian dan komitmen kita bersama guna terwujudnya Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, kebudayaan menjadi salah satu elemen dasar dimiliki Indonesia. Bila dikelola baik menjadi penentu masa depan. Namun sayangnya ia melihat kekayaan kebudayaan Indonesia tidak dikelola secara serius.
Dia meyakini kebudayaan akan menjadi penentu masa depan Indonesia dalam menghadapi arus global revolusi industri 4.0. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad