Menurut Kamil Pasha, Ribuan Massa Hadir Bukan Diundang Habib Rizieq

Selasa, 20 April 2021 – 06:56 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha (tengah). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Kamil Pasha, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, merespons keterangan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dalam sidang lanjutan perkara kerumunan di Megamendung dengan terdakwa HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4).

Agus dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Menurut Sugito, Bukan Habib Rizieq yang Harus Bertanggung Jawab

Dalam kesaksiannya, Agus mengungkap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung.

Nah, Kamil membantah kesaksian Agus. Menurut Kamil, terungkap dalam persidangan bahwa ribuan yang hadir tersebut spontan bukan karena diundang Habib Rizieq.

BACA JUGA: Sidang Habib Rizieq, Agus Ridhallah Beber Fakta Kerumunan di Megamendung

"Ribuan peserta yang hadir tersebut adalah spontan, alias bukan karena dipanggil oleh HRS," kata Kamil kepada JPNN.com, Senin (19/4) malam.

Kamil menegaskan, hal tersebut diamini para saksi, termasuk Agus Ridhallah.

BACA JUGA: Semburan Api Membumbung Tinggi, Viral di Medsos, Riani: Kondisi Tersebut Hal Normal

"Hakim mempertanyakan, kenapa pihak Satpol PP Kabupaten Bogor dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak membubarkan masyarakat, padahal mereka memiliki kewenangan," ujae Kamil.

Menurutnya, apabila benar acara tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak bisa disalahkan kepada tokoh eks pentolan FPI itu.

Sebab, ribuan orang tersebut hadir secara spontan.

"Kalau pun tidak mematuhi prokes, tidak bisa ditimpakan kesalahannya kepada Habib Rizieq, karena kehadiran mereka secara spontan," tutup Kamil.

Sebelumnya, Agus Ridhallah menyebut peserta yang hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung, jumlahnya melebihi dari kapasitas yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," ujar Agus Ridhallah.

Agus juga mengatakan bahwa pihak panitia tidak melakukan penandatanganan kesanggupan untuk penerapan protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," imbuhnya. (cr3/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panik Digeruduk Warga, Pria Diduga Debt Collector Menceburkan Diri ke Sungai


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler