Sidang Habib Rizieq, Agus Ridhallah Beber Fakta Kerumunan di Megamendung

Senin, 19 April 2021 – 12:42 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Senin (19/4)

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: LBH Pelita Umat Tuding Penguasa Menzalimi Habib Rizieq

Agus Ridhallah, mengungkap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung.

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan," kata Agus Ridhallah saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

BACA JUGA: Merespons Kuasa Hukum Habib Rizieq, Bima Arya: Tidak Ada Saya Menyesal

Agus Ridhallah juga menyebutkan peserta yang hadir dalam acara tersebut jumlahnya melebihi dari kapasitas yang ditentukan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor.

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," ujar Agus Ridhallah.

BACA JUGA: Soal Kontroversi Vaksin Nusantara, Menkes Budi: Mending Saya Lobi Pfizer

Agus juga mengatakan bahwa pihak panitia tidak melakukan penandatanganan kesanggupan untuk penerapan protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," imbuhnya.

Pada sidang yang digelar pada tanggal 12 April 2021 lalu, sejumlah nama dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Beberapa di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler