Menurut Sugito, Bukan Habib Rizieq yang Harus Bertanggung Jawab

Senin, 19 April 2021 – 13:37 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bersama Aziz Yanuar di sela persidangan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/4/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/4) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sugito Atmo Prawiro, anggota tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, menilai keterangan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak konsisten.

BACA JUGA: Sidang Habib Rizieq, Agus Ridhallah Beber Fakta Kerumunan di Megamendung

Hal ini dikatakan oleh Sugito Atmo Prawiro usai mendengarkan keterangan saksi di persidangan.

"Kalau menurut saya ini sangat dipaksakan yang terkait kejadian di Megamendung," kata Sugito.

BACA JUGA: LBH Pelita Umat Tuding Penguasa Menzalimi Habib Rizieq

Lebib lanjut, Sugito menyebutkan keterangan yang diberikan oleh saksi Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah tidak konsisten.

Dia menyebutkan keterangan Agus saat diperiksa oleh penyidik pada 1 Desember 2020 berbeda dengan keterangan saat pemeriksaan kedua pada 28 Januari 2021.

BACA JUGA: Soal Kontroversi Vaksin Nusantara, Menkes Budi: Mending Saya Lobi Pfizer

"Jadi ada inkonsistensi keterangan awal," lanjut Sugito.

Sugito juga mengomentari terkait pernyataan Camat Megamendung Endi Rismawan yang mengatakan terjadi peningkatan kasus Covid-19 usai peletakan batu pertama pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung.

"Dari awal menyampaikan memang zona merah, tetapi perlu diketahui di desa dekat Habib Rizieq itu tidak ada peningkatan," jelas Sugito.

Meskipun begitu, Sugito mengatakan ada laporan penambahan jumlah kasus Covid-19 di beberapa desa di Kecamatan Megamendung.

"Tapi itu belum dipastikan mereka hadir di acara 13 November atau tidak," ucapnya.

Sugito menyebutkan yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus kerumunan di Megamendung ialah panitia acara, bukan HRS.

"Karena beliau masih di Arab Saudi, jadi tidak mungkin mengatur dari awal peletakan batu pertama di Megamendung," tutur Sugito. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler