jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Academic Training Legal System (ATLAS) Miartiko Gea menilai, Moeldoko dan pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang berhak menggugat keputusan kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Kemenkumham sebelumnya menolak mengesahkan kepengurusan DPP PD versi KLB.
BACA JUGA: Huda Menduga, Ini Penyebab Razman Arif Nasution Hengkang dari Kubu Moeldoko
Menurut Martiko, pintu gugatan terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Hanya saja perlu diketahui, dalam Pasal 55 ayat 3 UU dimaksud, diatur pengajuan gugatan paling lambat 90 hari sejak keputusan diterima.
BACA JUGA: Kubu AHY Melakukan Serangan Balik, Mengarah Telak kepada Moeldoko
“Kalau Moeldoko dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke PTUN, sama sekali bukan berarti bentuk perlawanan terhadap menkumham atau Moeldoko melawan keputusan pemerintah. Tidak! Dari kacamata hukum hal itu harus dilihat bahwa pribadi Moeldoko sebagai warga negara Indonesia, sekaligus ketua umum PD hasil KLB yang terus mencari keadilan,” ujar Miartiko dalam keterangannya, Senin (5/4).
Miartiko juga menyebut, keputusan kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan KLB versi KLB Deli Serdang, menunjukkan Moeldoko tak pernah sekali pun melibatkan pemerintah yang tengah berkuasa terkait kisruh di partai berlambang mercy itu.
BACA JUGA: Orang Sok Radikal Langsung Dikeluarkan dari FPI
Bertolak belakang dengan opini yang dibangun oleh elite PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kubu AHY selalu mengatakan Moeldoko telah menggunakan kekuasaan, menuding pemerintah campur tangan, memecah belah keutuhan partai politik dan sebagainya, hingga tudingan telah berperilaku brutal dalam berpolitik. Buktinya, terlihat dengan penolakan pemerintah untuk mengesahkan personalia KLB Demokrat, artinya tidak ada ikut campur pemerintah," ucapnya.
Miartiko lebih lanjut mengatakan, jika pemerintah terlibat dalam kisruh internal PD, tentu hasilnya akan berbeda.
"Kan tidak susah juga buat Moeldoko untuk menggerakkan aparat pemerintah, baik Polri, TNI maupun BIN, tetapi terbukti itu tidak ia lakukan,” katanya.
Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) ini menyayangkan sikap kubu AHY yang terkesan tidak ambil pusing dengan efek tudingan-tudingan yang selama ini mereka arahkan ke Moeldoko dan pemerintah.
"Padahal, kerusakan sudah terjadi dan hanya ada pembiaran. Kubu AHY seharusnya meralat dan menjelaskan kepada masyarakat, tudingan keterlibatan pemerintah itu tak pernah terbukti," katanya.
Selain itu, kubu AHY, kata Miartiko kemudian, seharusnya secara sadar juga menyatakan permintaan maaf pada pemerintah.
Ia menilai, langkah tersebut sudah lebih dari cukup untuk menghapuskan kesan negatif yang muncul selama kisruh Partai Demokrat berlangsung.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang