Menurut Moeldoko, Jokowi Ingin Memberi Kelonggaran soal PPKM, tetapi

Rabu, 08 Desember 2021 – 07:25 WIB
Kepala Staf Kepresidenan atau KSP Moeldoko. Foto : Doc. Humas UNS Surakarta

jpnn.com, SOLO - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan sejumlah pembatasan masih akan diterapkan meskipun pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 secara nasional saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru mendatang.

Moeldoko menyatakan masyarakat tetap harus memenuhi persyaratan untuk bepergian, salah satunya dengan melakukan tes PCR maupun antigen.

BACA JUGA: Konon Jokowi Merasa Tak Perlu Ada Penyekatan Pada Nataru

"Banyak pembatasan-pembatasan. Perkumpulan dibatasi hanya 50 orang, tidak boleh ada hiburan yang ada penontonnya, tidak ada olahraga yang ada penontonnya," kata Moeldoko saat berkunjung ke Solo, Selasa (7/12).

Mantan Panglima TNI itu menyebut Presiden Jokowi ingin memberikan kelonggaran kepada masyarakat, tetapi dengan penekanan pada penegakan protokol kesehatan alias prokes.

BACA JUGA: 4 Polisi Ini Dipecat AKBP Eko, Salah Satunya Bripda Arham Basyofi

Menjelang Natal, Moeldoko mengklaim telah melakukan pengecekan di sejumlah gereja dan mendapati penerapan prokes sudah dilakukan dengan baik.

“Langkah-langkah prokes, itu saya cek di gereja dan semuanya sudah disiapkan dengan baik," ucap Moeldoko.

BACA JUGA: Detik-Detik Mencekam saat Lenny, Anak, dan Ibunya Terkepung Awan Panas Gunung Semeru

Moeldoko juga menyebut semua kegiatan, baik itu rapat koordinasi dan workshop yang dilakukan instansi pemerintahan ke luar kota tetap diperbolehkan.

“Enggak ada masalah sepanjang protokol kesehatan itu harus menjadi ukuran untuk dilaksanakan," tegasnya.

Sementara itu, pengunjung di kawasan wisata juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memonitor apakah wisatawan sudah melakukan vaksinasi atau belum.

"Jadi, kalau yang belum vaksin, ya, tidak boleh masuk. Semuanya sudah tertata dengan baik, dikawal oleh para petugas di lapangan. Harapannya nanti semua berjalan bagus dan tidak menimbulkan episentrum baru," ujar Moeldoko.

Dia pun menjelaskan PPKM Level 3 batal berlaku nasional dengan pertimbangan tingkat penularan Covid-19 di Indonesia sangat rendah, yakni hanya 0,97. Begitu pula tingkat kematian pasien sudah sangat rendah.

“Ini kan, ada hal-hal khusus yang juga perlu dipikirkan. Pada sisi yang lain, sektor ekonomi misalnya, harus bisa bergerak," ucap Moeldoko. (mcr21/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler