Menurut Pakar HTN Ini, Kubu Agung Tamat

Selasa, 19 Mei 2015 – 05:18 WIB
Kubu Agung Laksono. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menohok kubu Agung Laksono. Jika pada putusan sela sebelumnya hanya meminta penundaan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, kali ini ketok palu lebih tegas.

Majelis hakim PTUN yang dipimpin Teguh Satya Bhakti menyatakan membatalkan SK menkumham dimaksud. Bahkan, hakim menyatakan Ical yang sah menjadi ketua umum Partai Golkar.

BACA JUGA: Ka Kwarnas Minta Ortu dan Guru Berperan Ajarkan Anak Mencintai Bumi

"Menyatakan batal surat keputusan menkumham. Mewajibkan tergugat (menkumham, red) mencabut pengesahan  AD/ART dan komposisi personalia partai Golkar," ujar Teguh Satya Bhakti membacakan putusan di PTUN, Jakarta timur, Senin (18/5).

Majelis hakim juga memutuskan kepengurusan DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII yang digelar di Riau tahun 2009 lalu, masih berlaku, yakni ketum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

BACA JUGA: Menkumham Patut Dihukum Berat

"Sebagai kekosongan sebagai akibat dibatalkannya objek putusan Menkkumham, Pengadilan  menyatakan hasil Munas Riau masa bhakti 2009-2015 masih berlaku," ujar Teguh.

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, dengan adanya putusan PTUN itu, maka kubu Agung sudah tamat. Termasuk, sudah tidak bisa lagi mengajukan pasangan calon di pilkada serentak Desember 2015.

BACA JUGA: Waduh, Keppres Pengangkatan Dirjen Imigrasi Baru Ternyata Palsu

"Sudah tamat. Tak bisa lagi ikut-ikut melakukan penjaringan bakal calon. Meski pun sebenarnya dengan putusan sela sebelumnya, mereka juga tidak boleh berbuat apa-apa. Tapi dengan putusan ini, sudah jelas, tamat sudah," cetus Margarito kepada JPNN kemarin.

Lebih lanjut dia mengingatkan para kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah, agar tidak mendaftar ke kubu Agung untuk pilkada. Kecuali jika mau sinting semua," cetus Margarito.

Ditegaskan lagi, bahwa dengan adanya putusan PTUN ini, maka kubu Agung sudah tidak punya legalitas lagi. "Sudah tamat riwayatnya, karena sudah tak punya legalitas lagi," imbuh pria asal Maluku itu.

Namun, Margarito mengaku, memang kubu Agung masih punya kesempatan jika ada pihak yang mengajukan banding atas putusan PTUN itu. "Bisa, bisa banding tapi saat ini jelas mereka tak punya legalitas lagi dan KPU tidak bisa menerima pendaftaran calon yang diajukan kubu Agung," beber Margarito.

Di akhir sidang PTUN kemarin, begitu persidangan ditutup, pengacara kubu Agung, OC Kaligis, sempat lantang berteriak bahwa pihaknya akan mengajukan banding. "Yang mulai, kami banding," kata pengacara senior itu.

Sebelumnya, Teguh menyatakan, ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding, sejak putusan dibacakan.

Namun, hanya selang beberapa menit, kepada wartawan OC Kaligis mengatakan pihaknya sudah langsung mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. "Kita sudah banding, sudah kita daftarkan tadi," kata OC Kaligis.

Dia katakan, dengan adanya banding ini maka putusan PTUN tidak bisa langsung diberlakukan dan SK Menkumham masih berlaku. "Karena kita banding, SK Menkumham masih berlaku," ujarnya. (sam/gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Jokowi di Istana, Mahasiswa Malah Terpesona


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler