Menurut Pengacara, Ini Keanehan Kasus Makar Sri Bintang Pamungkas

Sabtu, 03 Desember 2016 – 19:49 WIB
Penangkapan Sri Bintang Pamungkas. Foto: Youtube

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Razman Arief Nasution menyesalkan sikap kepolisian. Pasalnya, meski aturan hukum yang dikenakan sama dengan ketujuh tersangka lain, namun hanya kliennya, Sri Bintang Pamungkas yang ditahan polisi. 

"Kami menyesalkan, ada sepuluh orang yang ditangkap, tapi kok malah tujuh orang dilepaskan. Padahal sangkaannya di luar Jamran dan Rizal Kobar, ‎itu pasalnya sama. Yaitu Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP (makar,red)," tutur Razman saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (3/12).

BACA JUGA: Masa Putri Proklamator RI Mau Makar?

Meski menyesalkan, Razman mengatakan Sri Bintang tak mempermasalahkan adanya kesan pembedaan yang ‎dilakukan kepolisian terhadap dirinya. Tokoh politik senior tersebut siap menghadapi proses hukum yang ada. 

Bahkan tak tertutup kemungkinan bakal menempuh praperadilan, jika dirasa langkah tersebut memang dibutuhkan.

BACA JUGA: Dhani Terbelit Kasus, Gerindra Nggak Menyesal

"Pak Sri Bintang ini kan petarung. Pada masa Soeharto saja dia berani tajam. ‎Hanya saja memang dia merasa aneh, (omongan,red) di youtube yang disangkakan sama dia, tak pernah lihat. Kemudian tulisannya (di media sosial,red) itu juga sifatnya imbauan," kata Razman.

Menurut Razman, ‎kliennya sama sekali tidak pernah melakukan gerakan dengan menghimpun banyak orang untuk melakukan perbuatan makar.

BACA JUGA: Tak Merasa Salah, Sri Bintang Tetap Tenang Jalani Penahanan

Keanehan lain, penetapan status tersangka terhadap Sri Bintang kata Razman, juga hanya berdasarkan laporan seseorang. 

Bukan karena misalnya, Sri Bintang bersama tokoh-tokoh lainnya melakukan pertemuan untuk melakukan upaya makar.

"Kalau hanya berdasarkan laporan, kan harusnya cukup dipanggil. Enggak perlu sampai ditangkap," pungkas Razman.

Sebagaimana diketahui, kepolisian menangkap secara terpisah sepuluh orang pada Jumat (2/12) kemarin. Delapan orang disangka melakukan perbuatan makar. 

‎Masing-masing Sri Bintang, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rahmawati Soekarnoputri, Kivlan Zen, Adityawarman, Eko dan Firza Husein.

Dari delapan orang tersebut, hanya Sri Bintang yang ditahan untuk 20 hari ke depan. 

Kepolisian juga menahan dua orang kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Beberkan Alasan Polri Tangkap 10 Terduga Pelaku Makar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler