jpnn.com, JAKARTA - PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menilai gugatan mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi terlalu mengada-ada.
Hal ini disampaikan SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza menanggapi gugatan Bachtiar terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Diduga Palsukan Laporan Keuangan, Erick Thohir dan Bos Telkom Digugat ke Pengadilan
"Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara BR (Bachtiar) hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," kata Ahmad Reza, Senin (19/9).
Menurut dia, kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bachtiar selama menjabat Dirut GTS.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Nama Erick Thohir Saat Bertemu Sukarelawan
Menurut dia, hal itu sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.
"Bahwa laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," kata dia.
BACA JUGA: PAN Jatim Siap Memenangkan Prabowo Jika Berduet dengan Erick Thohir
Menurut dia, objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian. Dia juga menegaskan Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
"Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan," kata dia.
Seperti diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penggugat ialah mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps ini telah masuk ke tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa (26/9) mendatang.
“Putusan sela,” demikian agenda sidang pekan depan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Selain Erick Thohir, pihak yang menjadi tergugat ialah Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, Joko Aswanto.
Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.
Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018.
Dalam petitumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
“Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada penggugat sebesar Rp. 21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Basis Pendukung Solid, Erick Thohir Punya Daya Pikat Kuat Diusung jadi Cawapres 2024
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga