jpnn.com, JAKARTA - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu tengah jadi sorotan publik karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI sudah mengimbau pihak Habib Rizieq agat tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menjaga protokol kesehatan.
BACA JUGA: Tim Bareskrim dan Polda Akan Menangani Habib Rizieq
"Kami kan sudah melakukan tugas kami mengingatkan, mengimbau mensosialisasikan, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, kami denda," kata Ariza saat dikonfirmasi, Senin (16/11).
Pemprov DKI sudah mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta kepada Habib Rizieq.
BACA JUGA: Jokowi Bilang Ada Kepala Daerah Tak Memberikan Contoh Baik, Siapa ya?
"Yang bersangkutan tidak membantah, tidak membela diri, menerima sanksi ini dengan sportif dan lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai," ujar Ariza.
Ariza menjelaskan, pihaknya juga sudah mengimbau sebelum acara itu mulai agar tidak menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA: Neta Yakin Pengganti Jenderal Idham Azis juga Tak Menggubris Iriawan
Namun, personel untuk melakukan tindakan jumlahnya terbatas, mengakibatkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu terjadi.
"Jumlah kami juga terbatas. Kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat lainnya. Kan kami tidak bisa berdiri sendiri. Kami sudah imbau dan sosialisasi, ada baliho, spanduk, kami minta dan sebagainya," ujar Ariza.
Diketahui, Pimpinan FPI Rizieq Shihab diketahui menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang.
Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi