Menurut Yusril, Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 tak Perlu Tunggu Kiamat

Selasa, 18 Juni 2019 – 16:27 WIB
Yusril Ihza Mahendra dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai kutipan Ayat Suci Alquran yang dibacakan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang di MK tidak relevan dengan sengketa hasil Pilpres 2019.

Menurut Yusril, dua ayat yang dikutip tim hukum Prabowo - Sandi yaitu Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25 terkait persoalan-persoalan perselisihan fundamental berkaitan dengan doktrin teologis yang tidak mungkin dapat diselesaikan melalui perdebatan-perdebatan oleh manusia di atas dunia ini.

BACA JUGA: Uraian Yusril Ihza di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Tajam Bro!

Karena itu, kata dia, urusan tersebut akan diselesaikan oleh Allah SWT di akhirat nanti.

BACA JUGA: Uraian Yusril Ihza di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Tajam Bro!

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban Tim Kuasa Hukum KPU Menohok Banget

"Kedua ayat itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menurut keyakinan kami sebagai pihak terkait dalam perkara ini, seharusnya dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang wajib memutuskan setiap perkara," kata Yusril membacakan jawaban di hadapan hakim MK, Selasa (18/6).

Yusril merasa dalil hakim MK yang berjanji akan memutuskan dengan kalam keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sudah bisa menjadi pegangan semua pihak.

BACA JUGA: Yusril Kutip Tiga Ayat Alquran Untuk Menjawab Gugatan Prabowo - Sandi

"Dapat diputuskan dengan adil oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat di mana Allah SWT akan memberikan keputusan-Nya," kata dia.

Ketua Umum PBB ini menganggap apa yang nantinya akan diputus oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi ini, semuanya akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban Tim Kuasa Hukum KPU Menohok Banget

"Kami meyakini putusan MK tidaklah mungkin akan didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan baik dalam media cetak, media elektronik dan media sosial serta pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," jelas Yusril. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum KPU Sebut Tautan Berita Media Daring Tidak Bisa Dijadikan Bukti, Nih Pasalnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler