Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kuasa Hukum KPU Sebut Tautan Berita Media Daring Tidak Bisa Dijadikan Bukti, Nih Pasalnya

Selasa, 18 Juni 2019 – 12:30 WIB
Pihak KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai tautan berita media daring tidak bisa dijadikan alat bukti untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Penilaian itu disampaikan KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Anggap Dalil Kemenangan Prabowo - Sandi Tidak Jelas

Anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyebutkan, terdapat dua pasal yang tidak memungkinkan tautan berita menjadi alat bukti sidang sengketa Pilpres 2019.

Ali mengacu Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018. Khusus untuk pasal 36 alat bukti sengketa pilpres meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa.

BACA JUGA: KPU Bakal Jawab Persoalan Status Maruf Amin di Sidang Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini

"Tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi," kata Ali dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Selasa.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Anggap Dalil Kemenangan Prabowo - Sandi Tidak Jelas

BACA JUGA: Begini Persiapan Yusril Cs Menjawab Gugatan Kubu Prabowo - Sandi di Sidang Sengketa Pilpres 2019

Selain itu, Ali mengacu keputusan Bawaslu dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu. Dalam sidang itu, Bawaslu menyatakan tautan berita daring tidak bisa disematkan sebagai alat bukti. "Hasil mencetak berita daring bukan dokumen resmi yang bisa menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara," ucap dia.

Atas hal itu, dia berharap MK menolak penggunaan tautan berita media daring untuk sidang sengketa Pilpres 2019. Sebab, alat bukti yang bisa dipakai yakni berupa surat dan tulisan. "Jadi, dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," ungkap Ali.

Sebelumnya tim kuasa hukum paslon 02 menyampaikan pokok permohonan dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) ini.

Dalam permohonan itu, mereka memasukkan tautan berita media daring yang berkaitan dengan kecurangan di Pilpres 2019.

"Terkait tautan berita yang banyak didiskusikan, kami mengambilnya dari media-media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," kata anggota tim kuasa hukum paslon 02 Denny Indrayana di dalam ruang sidang, Jumat ini.

Denny beralasan tautan berita media daring bisa dijadikan bukti dalam persidangan PHPU Pilpres 2019. Dia lantas merujuk Pasal 36 ayat 1 UU MK atas kemungkinan menggunakan tautan berita sebagai alat bukti. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Punya Aturannya MK Bisa Periksa Saksi Melalui Telekonferensi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler