jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum KPU tidak menolak klaim tim kuasa hukum paslon 02 yang menyebut capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sebagai pemenang Pilpres 2019. Tim kuasa KPU menilai dalil klaim kemenangan Prabowo - Sandiaga didapat dari sumber tidak jelas
Jawaban dilayangkan tim kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) ini.
BACA JUGA: Yusril Kutip Tiga Ayat Alquran Untuk Menjawab Gugatan Prabowo - Sandi
"Dalam perbaikan permohonan, pemohon menambah posita dan petitum mengenai kesalahan penghitungan suara oleh termohon dan penghitungan suara yang benar dari pemohon (Prabowo-Sandiaga), walau dalil tidak jelas dari mana asalnya," kata anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin.
Ali lantas menyinggung tentang tidak terdapat uraian data dari tim kuasa hukum paslon 02 saat mengklaim kemenangan untuk Prabowo - Sandiaga.
BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Sebut Tautan Berita Media Daring Tidak Bisa Dijadikan Bukti, Nih Pasalnya
Tim kuasa hukum paslon 02 juga tidak menguraikan kesalahan yang dilakukan KPU, sehingga menolak hasil penghitungan suara.
BACA JUGA: Yusril Anggap Tim Prabowo - Sandi Tebar Teror Psikologis
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Anggap Dalil Kemenangan Prabowo - Sandi Tidak Jelas
"Jadi, dengan tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan termohon, hal itu menunjukkan pemohon telah mengakui hasil penghitungan suara yang ditetapkan termohon," ucap dia.
Sebelumnya ketua tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, BW menganggap tidak sah hasil penghitungan suara oleh KPU.
BW menyampaikan hal itu di dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Diketahui, KPU menyatakan perolehan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
BACA JUGA: Yusril Kutip Tiga Ayat Alquran Untuk Menjawab Gugatan Prabowo - Sandi
"Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak sah menurut hukum," ucap BW di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat.
Klaim BW, seharusnya perolehan Pilpres 2019 yakni Jokowi - Ma'ruf mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen. Sementara itu, Prabowo - Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau sekitar 52 persen. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bakal Jawab Persoalan Status Maruf Amin di Sidang Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan